Pixel Codejatimnow.com

Berusaha Kabur, Pengedar Pil Koplo ini Tendang Polisi

Mn saat ditangkap di Polsek Jambangan/Foto: Narendra Bakrie
Mn saat ditangkap di Polsek Jambangan/Foto: Narendra Bakrie

jatimnow.com - Seorang remaja pengedar pil koplo (double L) akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Jambangan. Penangkapan itu dilakukan setelah remaja berinisial Mn tersebut terjaring operasi gabungan yang digelar 4 polsek di Rolak, Karah, Surabaya. 

Mn saat itu melintas dari Sidoarjo hendak pulang ke rumahnya di Perum UK, Benowo, Surabaya. Remaja 17 tahun itu menempuh perjalanan setelah membeli 200 butir pil koplo dari seseorang di Sepanjang, Sidoarjo.

Laju motornya terhenti oleh operasi polisi pada Kamis (30/8/2018) malam sekitar pukul 23.00 Wib. Saat hendak ditangkap itu, ia berusaha kabur dan sempat menendang polisi.

"Saat itu, kami bersama 4 polsek, yaitu Jambangan, Gayungan, Wiyung dan Karangpilang," sebut Kapolsek Jambangan, Kompol Khoirul Anam, Sabtu (1/9/2018). 

Menurut Khoirul, Mn saat itu mengendarai motor Honda Beat L 6889 QM membonceng Bs dan melintas di Rolak Karah. Oleh polisi, Mn diminta menepi untuk pemeriksaan kelengkapan berkendara.

"Dia (Mn) malah berontak dan berusaha kabur sambil menendang polisi saat akan dicek kelengkapannya," beber Khoirul Anam. 

Saat itu pula, sejumlah anggota Reskrim langsung mengejar dan memepet Mn hingga Mn tak berkutik. Penggeledahan akhirnya dilakukan hingga anggota reskrim menemukan satu bungkus rokok yang berisi 200 butir pil koplo yang disimpan Mn di saku celananya. 

"Dari pengakuannya, pil-pil itu akan dijual kembali di daerah Benowo dengan cara eceran per 10 butir," ungkap Khoirul Anam. 

Baca juga:
Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo

Atas keterangan Mn, penyupali pil koplo tersebut tengah diburu. Sebab identitasnya sudah dikantongi. Mn sendiri akhirnya dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. 

 

Reporter : Narendra Bakrie

Editor: Arif Ardianto

Baca juga:
Pengedar Narkoba di Tulungagung Diringkus karena Langgar Rambu Lalu Lintas