Pixel Code jatimnow.com

Amin Rais Lihat Wanita Penyandang Disabilitas di Kediri Tersambar Kereta Api

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Yanuar Dedy
Polisi dan Polsuska berada di lokasi. (Foto: Polsek Kediri Kota/jatimnow.com)
Polisi dan Polsuska berada di lokasi. (Foto: Polsek Kediri Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang wanita penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara di Kediri tersambar Kereta Api Mataremaja relasi Malang-Pasar Senin di perlintasan KM 186+5/6 Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Senin (23/10/2023) sekitar pukul 12.06 WIB.

Berdasarkan olah TKP petugas kepolisian, korban diketahui bernama Diah Ari Susanti (43) asal Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota, Kota Kediri.

Kejadian itu diketahui oleh Amin Rais (28) warga setempat. Mulanya dia melihat korban sedang berjalan melintas jalur kereta api yang berada di depan rumahnya.

Tak lama kemudian, Kereta Api Mataremaja dengan Jurusan Malang-Pasar Senin no KA 233 sedang melintas di lokasi.

Baca juga:
PBNU Kirim Tim Survey Lokasi Muktamar ke Ponpes Lirboyo Kediri, Ini Hasilnya

"Si saksi mata Amin Rais ini langsung meneriaki korban untuk memberitahu karena ada kereta api sedang melintas," kata Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara.

Menurut Ridwan Sahara, korban yang pada saat itu tidak mendengar teriakan Amin Rais terus melintas. Karena jarak dekat, membuat korban langsung tertabrak gerbong kedua kereta api tersebut hingga membuatnya terjatuh.

Baca juga:
Dukung UMKM Go Global, BI Kediri Gelar Karya Kreatif Mataraman x DIGIMAFest

Melihat kejadian itu, warga langsung mendatangi dan membawa korban yang masih bernyawa menuju ke RS Bhayangkara Kota Kediri.

"Korban ini mengalami luka robek pada pelipis kepala sebelah kiri. Saat ini korban masih dalam perawatan intensif di IGD RS Bhayangkara Kota Kediri," tandas Kapolsek Kediri Kota.

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Bui
Patroli

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Bui

Selain ancaman hukuman kurungan badan, eks kepala daerah tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider pidana pengganti, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.