Pixel Codejatimnow.com

Jaringan Pengedar Ganja Asal Lamongan Disergap di Surabaya

Dua tersangka saat berada di Mapolsek Wonocolo Surabaya
Dua tersangka saat berada di Mapolsek Wonocolo Surabaya

jatimnow.com - Sebanyak 6 pemuda asal Lamongan akhirnya meringkuk di sel tahanan Mapolsek Wonocolo, Surabaya. Keenam pemuda itu ditangkap bertahap setelah terbukti masuk dalam lingkaran peredaran narkoba jenis ganja.

Awalnya, Unit Reskrim Polsek Wonocolo menangkap dua orang, yaitu Faroid alias Bendol (20) warga Dusun Beton, Desa Tritunggal, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan dan Amar Maruf Wahyudi (21) warga Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

"Keduanya kami sergap di Jalan Raya Menanggal, Surabaya dekat kantor Bank BNI saat hendak bertransaksi," tutur Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, Ipda Mujiani, Kamis (30/8/2018).

Penangkapan itu dilakukan Selasa (21/8/2018) sekitar pukul 23.30 Wib. Bersama kedua tersangka disita ganja kering siap edar seberat 2,68 gram yang dibungkus dengan koran bekas.

"Setelah kami interogasi, kami kantongi 4 nama lagi yang masuk dalam jaringan ini," beber Muji.

Darisanalah, Muji dan timnya pada Kamis (23/8/2018) bergerak ke Lamongan. Sekitar pukul 19.30 Wib, mereka sampai di area SPBU Kalikapas, Jalan Raya Lamongan-Mantup, Lamongan.

"Kami melakukan undercover buy disana," terangnya.

Penyemaran itupun membuahkan hasil. Dua pemuda berhasil ditangkap, yaitu Idham Kholid (20) warga Dusun Beton, Desa Tritunggal, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan dan Guntur Edi Santoso (20) warga Dusun Jatirejo, Desa Kumendung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

"Kami keler kedua orang ini untuk menangkap dua pelaku lagi," tambah Muji.

Dan akhirnya, Muji dan timnya berhasil menangkap Abdul Wahab (20) warga Dusun Jatirejo, Desa Kumendung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan di Jalan Andanwangi, Lamongan. Dari penangkapan Abdul Wahab, undercover buy kembali dilakukan untuk menangkap pengedar besarnya.

Upaya itu berhasil setelah menangkap Ahmad Suhendra (28) warga Jalan Kusuma Bangsa 22, Tumenggungan, Lamongan. Suhendra disergap di Jalan Pavilium, Tumenggungan di Cafe Pramanan Lamongan.

Dari keempat tersangka itu disita sejumlah barang bukti antara lain 1 bungkus ganja kering seberat 35,6 gram, 2 paket ganja bungkus lakban kuning seberat 35,6 gram, serta sebuah timbangan elektrik.

Jadi, total ganja yang disita dari keenam terangka itu sebanyak 73,88 gram.

"Kami masih berupaya mengembangkan lagi jaringan pengedar ganja ini," pungkas Muji.

Reporter : Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir