Pixel Code jatimnow.com

Cintanya Diputus Jadi Pemicu Pria asal Surabaya Setubuhi Puluhan Pekerja Migran

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Polda Jatim membongkar kasus persetubuhan puluhan pekerja migran oleh pria asal Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Polda Jatim membongkar kasus persetubuhan puluhan pekerja migran oleh pria asal Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - MFF, pria 33 tahun asal Tandes, Surabaya yang menipu, memeras hingga menyetubuhi belasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong telah dijebloskan ke sel tahanan Polda Jatim.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M Farman mengatakan, pelaku nekat melakukan aksi tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati dengan salah satu PMI setelah cintanya dianggap diputus sepihak.

"Jadi beberapa waktu lalu, pelaku ini pernah pacaran dengan salah seorang PMI. Namun, dalam perjalanan cintanya itu putus sehingga sakit hati. Karena sakit hati itulah kemudian dilampiaskan pada korban lainnya," terang Farman, Rabu (19/4/2023).

Baca juga:
Pulang dari Malaysia, Fauzi Bangun Layanan Keuangan Warga Kangean

Informasi yang dihimpun, kejahatan MFF ini dilakukan sejak 2015. Bahkan, ada korban telah melahirkan seorang anak yang kini berusia kurang lebih 7 tahun, yang disebut hasil hubungan dengan pelaku.

Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai seorang pengusaha juga sekaligus pengacara, hingga korbannya terperdaya lalu diajak bersetubuh dengan direkam melalui ponselnya.

Baca juga:
Ribuan Pekerja Migran Jatim Terjebak Konflik Iran-Israel, SP IMPPI: Pulangkan!

"Jadi PMI ini dieksploitasi, dijanjikan dinikahi oleh pelaku. Pelaku mendekati para korbannya kemudian melakukan persetubuhan sambil direkam. Kemudian, korban ini ditakut-takuti, diperas minta uang bahkan sampai ratusan juta untuk satu orang," papar Toni.

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Bui
Patroli

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Bui

Selain ancaman hukuman kurungan badan, eks kepala daerah tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider pidana pengganti, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.