Pixel Codejatimnow.com

Pemuda ini Disergap saat Jual Burung Jalak ke Polisi

 Reporter : Erwin Yohanes
Barang bukti Jalak Suren yang diamankan dari tersangka
Barang bukti Jalak Suren yang diamankan dari tersangka

jatimnow.com – Seorang pemuda 23 tahun di Banyuwangi ini diciduk Satreskrim Polres Banyuwangi lantaran menjual satwa langka di grup Facebook, berupa burung Jalak Suren.

Pelaku, Dedy Sofyan yang berasal dari Desa Ketapang ditangkap beserta barang buktinya di areal SPBU Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya mengatakan, pihaknya melakukan penyamaran setelah mengetahui adanya jual beli satwa yang dilindungi.

Bahkan satwa jenis burung Jalak itu dijual melalui grup Facebook tertutup jual beli Banyuwangi Bersatu.

Dedy Sofyan menggunakan akun Facebook ‘[email protected] di grup Facebook tertutup Banyuwangi Bersatu.

“Setelah kita pantau akun tersebut melakukan transaksi penjualan burung Jalak Suren yang di bandrol seharga Rp 600 ribu,” ujar AKP Panji, Selasa (14/8/2018).

Selanjutnya, pihaknya mengutus salah saorang anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan sistem Cash on Delivery (COD) dengan Dedy Sofyan di SPBU Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro.

Baca juga:
Video: Polisi Amankan Satwa Dilindungi Milik Warga Tulungagung

“Pada saat transaksi ditemukan satu buah sangkar berisi Burung Jalak Suren Gracupica Contra,” katanya.

Tak berhenti disitu, pihaknya juga melakukan interogasi terhadap pelaku, dari mana dirinya mendapatkan Jalak Suren.

 “Kata pelaku, ia mendapatkan burung itu dari seseorang yang berasal dari daerah Probolinggo,” sebutnya.

Baca juga:
Damkarla Gresik Selamatkan Burung Hantu yang Tersangkut Benang Layang-layang

 Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil di amankan yakni, uang Rp 600.000, 1 unit handphone, screenshot bukti transaksi, dan 1 sangkar berisi Jalak Suren.

Reporter: Hafiluddin Ahmad

Editor: Erwin Yohanes