Dongkrak PAD, Bapenda Bangkalan Tambah Tapping Box di Restoran dan Kafe
Editor : Sofyan Cahyono Reporter : Syaiful Islam
Jumat, 24 Jun 2022 08:54 WIB

Satgas Peningkatan Pajak Restoran saat sidak di salah satu restoran di Bangkalan. (Foto: Bapenda Bangkalan for jatimnow.com)
Bangkalan - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan akan menambah alat Tapping Box (pencatat transaksi elektronik) di restoran dan kafe yang termasuk dalam wajib pajak (WP) self-assessment. Setidaknya ada 8 Tapping Box baru yang akan dipasang. Sebelumnya, Bapenda Bangkalan telah memasang 52 Tapping Box. Jadi total ada 60 Tapping Box yang akan terpasang di restoran dan kafe.
Dengan dipasangnya Tapping Box diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sekaligus mampu mencapai target PAD dari sektor pajak restoran yang ditetapkan sebesar Rp3,5 miliar per tahun.
Kepala Bapenda Bangkalan Ismet Efendi menjelaskan, penambahan Tapping Box nantinya dapat menopang PAD dan mendongkrak anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Pemasangan alat perekam data transaksi usaha ini ditujukan untuk menggenjot penerimaan pendapatan yang bersumber dari pajak daerah secara berkesinambungan. Sekaligus untuk mendapat target pajak daerah yang telah ditetapkan.
“Sebanyak 52 Tapping Box dari Bank Jatim semua terpasang tahun lalu. Sekarang ada penambahan 8 Tapping Box lagi. Secara bertahap akan dipasang di tempat usaha restoran dan kafe yang potensial. Jadi setiap transaksi wajib pajak bisa dipantau,” ucap Ismet, Jumat (24/6/2022).
Fungsi pemasangan alat Tapping Box sebagai pendataan transaksi dan sebagai pengawasan. Dari segi pendataan, Bapenda bisa melihat periode bulanan transaksi dari WP tersebut. Bapenda mengajak masyarakat, terutama wajib pajak, agar taat membayar pajak. Karena dengan membayar pajak turut serta dalam pembangunan daerah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, khususnya di Kabupaten Bangkalan.
“Harapan kami, khususnya Bapenda di 2022 terhadap realisasi dapat terlaksana sesuai dengan tahapan target. Kami juga melakukan berbagai berkomunikasi dengan wajib pajak dan pihak terkait untuk membangun inovasi dan kolaborasi,” harapnya.
Pemasangan Tapping Box sesuai dengan Supervisi Korsupgah KPK RI dalam rangka optimalisasi Pendapatan Daerah dari sektor pajak daerah. Oleh karena itu, WP agar tidak mematikan Tapping Box saat restoran melayani pelanggan.
Jika tiga kali teguran dimatikan Tapping Box-nya, maka akan dilakukan penyegelan restoran sehingga tak boleh beroperasi lagi. Bapenda juga akan memantau semua WP yang mematikan Tapping Box. Termasuk WP yang membayar tidak sesuai potensi akan dilakukan pemeriksaan pajak.
Jika itu tetap dilakukan, maka akan ditetapkan sebagai restoran kategori Kurang Bayar. Akibatnya, WP akan ditetapkan sebagai perusahaan yang telah menggelapkan pajak.
“Dalam hal ini Kejaksaan yang akan menagih. Kemudian BPK yang akan memeriksa restoran-restoran yang dinyatakan ngemplang pajak,” tandas Ismet.
Berita Terkait

Diduga Korupsi Dana Desa, Camat dan Kades Tanjung Bumi Bangkalan Ditahan
Rabu, 29 Jun 2022 08:14 WIB
Duh... Bangunan Diduga Cagar Budaya di Kota Kediri Dibongkar untuk Restoran
Selasa, 28 Jun 2022 20:33 WIB
Rampas HP Guru SD Bangkalan, Bandit Bercelurit Disergap di Karawang
Senin, 20 Jun 2022 20:59 WIBBerita Lainnya

Wartawan di Lamongan Menembak, Prajurit TNI Tertawa
Rabu, 29 Jun 2022 12:56 WIB
Mangkrak 9 Tahun, RPH Ponorogo Akhirnya Dibuka
Rabu, 29 Jun 2022 12:46 WIB
Sadis! Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Istri di Kediri Bunuh Suami
Rabu, 29 Jun 2022 12:34 WIB
Anak Yatim Beli Motor dengan Uang Receh, Berkah The Power Of Sedekah
Rabu, 29 Jun 2022 12:24 WIB