Pixel Codejatimnow.com

Gubernur Khofifah Luncurkan Gerakan Layanan Adminduk Bagi Disabilitas

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Ni'am Kurniawan
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meluncurkan Gerakan Bersama Penuntasan Layanan Dokumen Kependudukan bagi penyandang Disabilitas. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meluncurkan Gerakan Bersama Penuntasan Layanan Dokumen Kependudukan bagi penyandang Disabilitas. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meluncurkan Gerakan Bersama Penuntasan Layanan Dokumen Kependudukan bagi penyandang disabilitas, Kamis (16/6/2022) di Hotel JW Marriot, Surabaya.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akan kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan Jatim maupun kabupaten/kota di Jatim, serta aparat desa setempat.

Sasaran layanan adminduk dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, ditargetkan selesai pada 15 Juni 2022 dengan mencatat sebanyak 69.229 jiwa.

"Jangan ada satu pun warga bangsa ini yang tertinggal. Kesetaraan perlakuan dan pemenuhan hak-hak sipil bagi penyandang disabilitas menjadi tugas yang harus kita ikhtiarkan bersama,” ujar Khofifah dalam sambutannya.

Baca juga:
Apel Terakhir, Khofifah Minta Tetap Jaga Sinergitas: Sampaikan Terima Kasih Saya

Jenis layanan yang diberikan berupa layanan akta kelahiran, KIA (Kartu Identitas Anak), dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

"Kita juga harus pastikan pendataan, perekaman, dan penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan disabilitas ini bisa kita maksimalkan pemenuhannya,” imbuh Khofifah.

Baca juga:
Catatan Kinerja Khofifah di Mata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyerahkan bantuan sembako kepada 50 anak penyandang disabilitas, Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) secara simbolis kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota, serta biodata, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) secara simbolis.