Malu Jadi Alasan Ibu di Surabaya Membuang Bayinya: Saya Menyesal
Editor : Narendra Bakrie Reporter : Zain Ahmad
Jumat, 10 Jun 2022 18:18 WIB

Ibu pembuang bayi diamankan di Mapolsek Wonocolo, Surabaya (Foto-foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Surabaya - Ibu pembuang bayi di saluran air Jalan Jemur Ngawinan, Wonocolo, Surabaya kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Rasa malu menjadi alasan pelaku melakukan aksinya.
Ibu berinisial P (20) itu terlihat tertatih saat digiring anggota Polsek Wonocolo. Kondisinya memang belum sepenuhnya pulih usai melahirkan. Sembari memakai kerpus hitam, ia terus menunduk.
"Saya menyesal," tutur P dengan mata berkaca-kaca.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik mengatakan, tersangka P diamankan kurang dari 24 jam setelah bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan.
Baca juga:
- Hendak Pilah Sampah, Warga Sukodono Sidoarjo Temukan Janin Bayi di Sungai
- Pembuang Orok Bayi di Selokan Jemur Ngawinan Surabaya Diamankan
"Yang bersangkutan kami amankan di tempat kosnya tak jauh dari TKP. Dia kooperatif dan mengakui semuanya," terang Roycke, Jumat (10/6/2022).
Dalam pemeriksaan, tersangka P mengaku tega membuat bayinya tersebut karena tak kuasa menahan malu.
"Yang dilakukan dalam hal ini, tersangka mengatakan bahwa pertama adalah rasa malu. Aib yang ditanggung daripada emosional saudari P," jelasnya.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik membeber barang bukti kasus pembuangan bayi
Menurut Roycke, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, tersangka P masih berstatus lajang dan belum menikah.
"Yang bersangkutan statusnya masih lajang, belum kawin. Sehingga ketika melakukan kegiatan yang tidak benar ini, itu terdorong rasa malu," tambahnya.
Roycke menyebut, bayi yang dibuang tersebut diperkirakan sudah berusia 8 bulan kandungan. Itu diketahui setelah visum et repertum (VER).
"Saat ini masih terus kami dalami. Apakah pasangan yang bersangkutan, yang menghamili ini ikut terlibat atau tidak dalam kasus ini. Akan kami kembangkan lagi," pungkasnya.
Tersangka P dijerat Pasal 341 KUHP Juncto Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait

Nusakom Pratama Institute dan PWI Jatim Gelar Diskusi Soroti Kinerja Satgas BLBI
Kamis, 30 Jun 2022 13:44 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai September, Ini Harapan Khofifah
Kamis, 30 Jun 2022 13:21 WIB
Kader Muda Gerindra Jatim Minta Prabowo Maju Capres 2024, Bukan Cawapres!
Kamis, 30 Jun 2022 13:04 WIBBerita Lainnya

Pemekaran Papua Disahkan, Mendagri: Tujuan Utama Mempercepat Pembangunan
Kamis, 30 Jun 2022 13:39 WIB
PPDB Sepi Peminat, Puluhan SD Negeri di Jombang Terpaksa Dimerger
Kamis, 30 Jun 2022 13:31 WIB
FOTO: Opening Mangga Hybrid Expo Petrokimia Gresik 2022
Kamis, 30 Jun 2022 12:13 WIB
Jenazah Juragan Rongsokan Sidoarjo Korban Penembakan Dimakamkan di Probolinggo
Kamis, 30 Jun 2022 12:02 WIB