Jaga Sistem Perbankan Indonesia, LPS Gelar FGD Bagi Hakim di Jawa Timur
Editor : Arina Pramudita Reporter : Farizal Tito
Jumat, 20 Mei 2022 14:45 WIB

FGD bagi jajaran hakim Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Hotel Shangri-La Surabaya. (Foto: Farizal Tito/jatimnow.com)
Surabaya - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar sosialisasi dan focus group discussion (FGD) terkait fungsi, tugas, dan wewenang lembaga kepada jajaran hakim Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama.
Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 19-20 Mei di Hotel Shangri-La itu bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia.
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar menjelaskan, fungsi LPS adalah menjamin simpanan dan turut serta menjaga stabilitas sistem perbankan. Dalam menjamin simpanan itu, LPS punya koridor seperti bagaimana persyaratan simpanan yang dijamin.
"Ini juga sosialisasi kepada aparat penegak hukum bahwa kita punya fungsi penjaminan, tapi penjaminan yang dilakukan itu ada persyaratannya. Seperti nasabah yang menyimpan harus tercatat, jika tidak tercatat maka tidak dijamin," katanya, Jumat (20/5/2022).
Persyaratan kedua adalah nasabah yang meminjam tidak melebihi tingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS.
Ary memaparkan tingkat bunga penjaminan yang dijamin secara berkala untuk BPR adalah sebesar 6 persen, sementara untuk bank umum sebesar 3,5 persen.
"Sehingga jika ada bank umum di atas itu ya ada risiko tidak dijamin," kata dia.
Di tahun 2021, lanjut Ary, ada delapan BPR yang dilikuidasi dan LPS melakukan penjaminan. Sedangkan dari tahun 2005 hingga 2022 ada 116 BPR yang telah dilikuidasi.
Adapun permasalahan yang dihadapi BPR adalah prudential banking. BPR tersebut memberikan simpanan bunga yang tinggi. Jika bunga simpanan tinggi, memberi pinjaman pun akan tinggi dan tidak sesuai dengan kemampuan debitur, akhirnya macet dan membuat bank bermasalah.
"Inilah yang kami awasi. Di Surabaya ada banyak kasus, baik yang digugat atau menggugat. Oleh karenanya kami memberikan sosialisasi untuk menjelaskan tugas dan wewenang LPS," kata Ary Zulfikar.
Ary Zulfikar menjabarkan, selama ini banyak kasus gugatan terjadi di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
"Sementara kenapa dilakukan kepada hakim di Pengadilan Agama, karena bank di Indonesia tidak hanya konvensional, tapi juga syariah. Jadi kita harus tahu akad syariah, cara pembayaran, kalau ada resolusi atas aset bank syariah maka penanganannya sesuai syariah," ucapnya.
Dikeratui kegiatan sosialisasi dan FGD ini merupakan kegiatan kelima, setelah sebelumnya di Bandung, Tanjung Karang, Lampung, Denpasar dan kali ini Surabaya.
Berita Terkait

Pria yang Loncat dari Jembatan Suramadu itu Tewas, Ternyata Warga Surabaya
Selasa, 05 Jul 2022 18:09 WIB
Salah Pergaulan Jadi Pemicu 13 Remaja Belasan Tahun di Surabaya Jadi Jambret
Selasa, 05 Jul 2022 17:18 WIB
Ini Wilayah Operasi 13 Remaja Jambret yang Ditangkap Polsek Asemrowo Surabaya
Selasa, 05 Jul 2022 16:54 WIBBerita Lainnya

Pembunuhan Nenek di Malang, Saksi Kunci yang Meninggal Ditetapkan Tersangka
Selasa, 05 Jul 2022 18:57 WIB
Bercerai dengan Istri, Pria di Pamekasan Robohkan Rumah Pakai Alat Berat
Selasa, 05 Jul 2022 18:53 WIB
Jerit Pedagang Daging di Probolinggo ke Anwar Sadad: Numpuk Sebulan Tak Laku
Selasa, 05 Jul 2022 18:38 WIB
Polisi Ungkap Penyebab dan Identitas Sopir Truk Fuso Seruduk Rumah di Pamekasan
Selasa, 05 Jul 2022 18:35 WIB