Pixel Codejatimnow.com

Apresiasi dari Pupuk Indonesia untuk Polda Jatim

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Ungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh Polda Jatim (Foto: Humas Polda Jatim)
Ungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh Polda Jatim (Foto: Humas Polda Jatim)

Surabaya - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengapresiasi Polda Jatim yang berhasil mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi 279,45 ton dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

SVP PSO Wilayah Timur Pupuk Indonesia, Muhammad Yusri mengatakan bahwa Pupuk Indonesia juga akan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi.

"Kami dari Pupuk Indonesia mengapresiasi langkah kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk bersubsidi. Perusahaan juga mengapresiasi mitra kerja atau stakeholder lainnya seperti Kejaksaan Agung yang juga berhasil mengawal permasalahan tentang pupuk bersubsidi," ungkap Yusri, Selasa (17/5/2022).

Polda Jatim melaporkan selama Januari-April 2022 telah mengungkap 17 laporan dengan menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus pupuk bersubsidi. Dari laporan itu, ada 13 laporan yang ditangani langsung yang tersebar di 9 kabupaten di Jatim.

Yusri menegaskan bahwa PT Pupuk Indonesia juga telah memberikan sanksi administratif maupun pemutusan hubungan kerja kepada pihak-pihak yang terbukti menentang aturan yang berlaku.

Selain itu, Yusri mengimbau seluruh jaringan distribusi, mulai dari distributor maupun kios resmi, untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Baca juga:
1147 Kasus Narkoba Dibongkar Polrestabes Surabaya Sepanjang Tahun 2022

Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga peredaraannya dipantau oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian, TNI, kejaksaan, hingga pemerintah daerah.

"Pupuk Indonesia mengajak seluruh stakeholder termasuk masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam mengawasi peredaran pupuk bersubsidi, bahkan tidak segan melaporkan kepada APH jika melihat pelanggaran mengenai penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi," terang dia.

Yusri menambahkan, bila segala bentuk pelangaran yang merupakan tindakan melawan hukum dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga:
Kasus Narkoba di Tulungagung Meningkat di 2022, Kriminalitas Tuntas 104 Persen

"Pupuk Indonesia juga tidak akan segan menindak tegas kios maupun distributor yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau penyelewengan," tambahnya.

Meski demikian, Yusri memastikan bahwa kejadian tersebut tidak mengganggu proses penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilaksanakan oleh Pupuk Indonesia. Menerapkan digitalisasi, salah satunya adalah Distribution Planning & Control System (DPCS).

"Teknologi ini memungkinkan perusahaan untuk memonitor kegiatan distribusi dan mengetahui stok secara real time. Sehingga dapat meningkatkan akurasi perencanaan dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, mulai dari gudang produsen hingga ke kios-kios resmi," bebernya.