Pixel Codejatimnow.com

Niat Pemuda Lamongan Lerai Perkelahian Berujung Bui, Begini Ceritanya

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Ilustrasi Penganiayaan.
Ilustrasi Penganiayaan.

Lamongan - Guntur Setiaji harus berurusan dengan polisi saat berupaya melerai pertikaian antar-remaja. Sebab pria 22 tahun asal Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan itu juga tersulut emosi. Alhasil satu remaja jadi sasaran amuk Guntur.

"Kejadiannya berada di Jalan Raya Trewek, Desa Kandangrejo Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, pada sore hari" kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (27/4/2022).

Singkat cerita, Guntur yang saat itu bersama seorang temannya sedang ngabuburit sambil mencari takjil. Di tengah perjalanan, keduanya melihat perkelahian hebat antar-kelompok remaja. Guntur lantas berinisiatif melerai. Tapi justru Guntur malah membabi-buta menghajar salah satu remaja berstatus pelajar hingga babak belur.

"Pelajar yang menjadi korban dari aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku Guntur ini bernama Setiya Kurniawan (18), asal Dusun Lebak Desa Mojorejo Kecamatan Modo, Lamongan," sebut Komang.

Baca juga:
4 Remaja di Trenggalek Aniaya Anak hingga Babak Belur, Ditangkap Usai Kabur ke Tuban

Seperti kerasukan tanpa memperdulikan remaja yang dibuatnya bonyok, Guntur langsung bergegas meninggalkan korban yang terkulai lemas tak berdaya. Pihak keluarga korban lalu melaporkan Guntur ke Polres Lamongan. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, kini Guntur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

"Lantaran tak terima atas insiden yang dialami korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian," imbuhnya.

Baca juga:
Puluhan Pemuda Kawal Sidang Penganiayaan Pelajar hingga Tewas di Bojonegoro

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Putih nopol S 5594 CX, 1 buah kaus oblong warna hitam bertuliskan 'Lawon Wesh Death Sukodadi', 1 buah celana pendek warna biru dongker.

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," pungkasnya.