Pixel Codejatimnow.com

Gak Ada Akhlak, Pria Warga Malang Ini Pinjam Mobil Teman Lalu Dijual

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Rizal Adhi Pratama
Pelaku Ragil Widodo saat diamankan Polsek Pakis. (Foto: Humas Polres Malang/jatimnow.com)
Pelaku Ragil Widodo saat diamankan Polsek Pakis. (Foto: Humas Polres Malang/jatimnow.com)

Malang - Air susu dibalas air tuba. Itu mungkin pepatah yang bisa disematkan kepada Ragil Widodo (49) Jalan Teluk Grajakan, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Ia menggelapkan mobil Suzuki Carry Tipe ST milik sahabat karibnya sendiri yang bernama Susilo Heri Kristiono (43) warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kapolsek Pakis, AKP Moh Luthfi, mengatakan bahwa awal mula kejadian ini pada hari Rabu (6/4/2022) pukul 19.00 WIB, Ragil mendatangi rumah Susilo untuk meminjam mobil.

"Pelaku ini datang ke rumah korban dengan maksud untuk meminjam mobil milik korban tersebut, alasannya akan digunakan untuk menarik (menderek ) mobil pelaku," bebernya saat dikonfirmasi pada Senin (18/4/2022).

Tanpa rasa curiga, Susilo menyerahkan mobil lengkap dengan STNK kepada Ragil. Kejadian ini disaksikan langsung oleh istri Susilo yang bernama Mistiyah (45).

Barang bukti mobil Suzuki Carry Tipe ST. (Foto: Humas Polres Malang/jatimnow.com)Barang bukti mobil Suzuki Carry Tipe ST. (Foto: Humas Polres Malang/jatimnow.com)

Baca juga:
Polsek Lowokwaru Malang Amankan Pria Gelapkan Mobil Kekasihnya

"Hubungan keduanya ini memang sahabat karib dan sudah saling percaya. Makanya si korban langsung saja memberikan mobil beserta STNK," bebernya.

"Selanjutnya sejak mobil tersebut dibawa oleh terlapor, terlapor tidak kunjung mengembalikan kendaran tersebut dan tidak tidak pernah menghubungi pelapor," sambungnya.

Mendapati mobilnya tak kunjung kembali, Susilo lalu menelusuri jejak keberadaannya. Alangkah kagetnya saat ia tahu bahwa Ragil sudah menjual mobilnya kepada seseorang yang beralamat di Kedungkandang, Kota Malang.

Baca juga:
Video: Modus Membeli, Pencuri Bawa Kabur Mobil Saat Korban Mabuk

"Mobil itu dijual tanpa seizin pemiliknya sehingga mengalami kerugian Rp15 juta. Dan langsung dilaporkan kepada pihak Polsek Pakis," paparnya.

Polisi langsung bergerak untuk mengamankan pelaku di rumahnya. Dan akibatnya perbuatannya, ia akan diganjar Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Ada dugaan dia sebelumnya pernah melakukan kejahatan yang sama, tapi masih kita dalami karena belum ada yang melapor sebelum kasus ini," pungkasnya.