Pixel Codejatimnow.com

Kejari Tulungagung Tingkatkan Status Kasus Tanah Kas Desa Batangsaren

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kantor Kejari Tulungagung.(Foto: Bramanta Pamungkas)
Kantor Kejari Tulungagung.(Foto: Bramanta Pamungkas)

Tulungagung - Pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan tanah kas Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Kini statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal itu dilakukan setelah pihak kejaksaan mendapat bukti permulaan baru.

Penyelewengan pengelolaan tanah kas Desa Batangsaren diduga terjadi pada 2014-2017. Belum ada tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan, peningkatan status menjadi penyidikan terhitung mulai Senin (11/4/2022). Penyelidik mendapatkan bukti awal sehingga status bisa dinaikkan dari penyelidikan. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

"Bukti awal dari hasil penyelidikan dianggap cukup untuk menaikkan status menjadi penyidikan," ujarnya, Selasa (12/04/2022).

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Dugaan penyelewengan pengelolaan tanah kas desa terjadi selama empat tahun mulain 2014 hingga 2017. Sesuai peraturan, pemerintah desa seharusnya memasukkan pengelolaan tanah kas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun yang terjadi, pengelolaan tanah kas Desa Batangsaren tidak dimasukkan dan penggunaannya tidak jelas.

"Seharusnya uang hasil pengelolaan tanah tersebut masuk dalam APBDes, dan pengelolaannya bisa dipertangungjawabkan," tuturnya.

Baca juga:
Video: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ricuh

Luasan tanah kas desa yang pengelolaanya tidak dapat dipertangungjawabkan mencapai sekitar 10 hektar. Tanah disewakan ke pihak swasta. Namun uangnya tidak dapat dipertangungjawabkan penggunaannya. Pendapatan dari pengelolaan tanah kas tidak pernah tercatat di APBDes. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, uang pengelolaan tersebut digunakan untuk keperluan kantor desa seperti pembayaran listrik, air hingga juru kunci makam.

"Yang bermasalah adalah pengelolaannya. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah," pungkasnya.