Pixel Codejatimnow.com

Anggota Geng Motor yang Berulah di Diwek Jombang Ditangkap Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Elok Aprianto
Salah satu anggota geng motor saat dikeler ke Mapolres Jombang. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Salah satu anggota geng motor saat dikeler ke Mapolres Jombang. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Salah satu anggota geng motor yang sempat berulah di beberapa titik wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku ini, merupakan residivis atas kasus yang serupa.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, penangkapan salah satu pelaku geng motor ini didasarkan atas adanya laporan polisi dengan nomor LP-B/45/IV/2022/SPKT/POLRES JAWA TIMUR tanggal 03 April 2022.

Ia menjelaskan, bahwa kejadian penganiayaan dan pengrusakan ini terjadi pada tanggal 31 Maret, sekitar 3.00 WIB, di sekitar jalan raya Dusun Dempok Santren, Desa Grogol, Kecamatan Diwek.

"Tersangka kita amankan satu orang," terang Giadi pada sejumlah jurnalis, Jumat (8/4/2022).

Tersangka atas nama Arya Daviza (19), warga RT 2/ RW 9, Dusun Manisrenggo, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, merupakan residivis atas kasus yang serupa di Kabupaten Nganjuk.

"Residivis kasus yang sama di Nganjuk dan vonis 11 bulan, ini baru saja keluar, dan kemudian mengulangi perbuatannya lagi," ungkap Giadi.

Ia menjelaskan, peristiwa ini berawal saat 6 orang warga Jombang ini tengah berkumpul di salah satu SPBU di Kecamatan Perak. Mereka hendak melakukan penggalangan dana di Diwek. Kemudian mereka bergabung dengan perwakilan dari Nganjuk, Lamongan dan Kabupaten Jombang sendiri di Diwek.

Setelah pukul 22.30 WIB, kegiatan peggalangan dana ini dibubarkan oleh aparatur pemerintah setempat. Dan pada saat dibubarkan rombongan ini melakukan konvoi pulang.

"Konvoi ini melakukan perusakan, dan penganiayaan di beberapa titik," paparnya.

Saat itu, korban M. Sholahuddin Akbar (21), mahasiswa Unhasy beserta rekannya, berpapasan dengan rombongan konvoi.

"Korban ini diduga oleh tersangka, merupakan anggota perguruan silat yang berbeda. Namun pada kenyataannya korban merupakan mahasiswa dari Unhasy, yang saat itu pulang," bebernya.

Baca juga:
Gerombolan Pemotor Acungkan Sajam di SLG, 9 Tersangka Terancam Bui 12 Tahun

Lantaran, panik melihat rombongan konvoi, korban selanjutnya berlari.

"Sehingga para anggota konvoi ini melakukan pengejaran pada korban dan dilakukan pengeroyokan. Sehingga korban mengalami luka memar di bagian kepala dan punggung," tegasnya.

Dari penangkapan tersangka Arya ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah sebuah kendaraan milik korban yang sempat dirusak oleh tersangka.

Baca Juga: Buru Gerombolan Pemotor yang Bikin Onar di Jombang, Polisi Pelototi CCTV

"Ada jaket, sepeda motor korban yang dirusak, ada juga atribut perguruan," ujarnya.

Baca juga:
Geng Motor Bersajam Beraksi di Kediri, Remaja Nganjuk Bonyok Dihantam Batu

Mantan Kasat Reskrim Tanjung Perak ini menegaskan, dari ratusan orang yang ikut konvoi itu, hanya beberapa yang merupakan asli warga Jombang. Sedangkan lainnya berasal dari luar Jombang.

"Dari sekitar 50 sampai 100 orang yang ikut konvoi pada malam itu, hanya ada 6 warga Jombang, sisanya merupakan warga Lamongan yang mengatasnamakan komunitas anak jalanan Lamongan, kemudian dari Nganjuk itu juga beberapa gabungan komunitas,” ucapnya.

Namun, sambung Giardi pada dasarnya tujan mereka melakukan kegiatan konvoi itu, hanya sebatas menunjukkan eksistensi mereka.

“Bahwasanya mereka bisa melakukan konvoi secara arogan, menutup jalan, dan ingin menunjukkan eksistensinya kepada anak muda lainnya,” tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang di muka umum.