Tipu Pembeli Minyak Goreng Hingga Rp1 Miliar, IRT di Jombang Ditangkap Polisi
Editor : Sofyan Cahyono Reporter : Elok Aprianto
Rabu, 30 Mar 2022 10:08 WIB

Tersangka saat diamankan Polisi di Polres Jombang.(Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Jombang - Erma Suryaningrum asal Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Jombang. Ibu rumah tangga (IRT) berusia 42 tahun itu diduga menipu sejumlah pembeli minyak goreng. Bahkan uang penipuan yang dihasilkan mencapai Rp1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menjelaskan, tersngka menggunakan modus jual minyak goreng dengan harga murah atau di bawah harga pasar. Aksi tersangka bermula pada Desember 2021. Erma menawarkan minyak goreng kemasan bermerek.
“Tersangka menawarkan produk minyak goreng Sunco dan Bimoli dengan ukuran masing-masing 2 liter ke para tetangga dan kerabatnya,” terang Teguh, Rabu (30/3/2022).
Saat itu, harga minyak goreng kemasan 2 liter di pasaran mencapai Rp 230.000 per karton isi 6. Namun, tersangka menjual dengan harga Rp180.000 per karton.
"Tersangka sengaja menjual rugi untuk menarik para korban supaya beli kepada yang bersangkutan. Karena saat itu minyak goreng sudah mulai langka," paparnya.
Dengan cara ini, tersangka berhasil meyakinkan tetangga dan kerabatnya bahwa minyak goreng yang dijual lebih murah dibanding harga di pasaran. Selanjutnya, tersangka memasarkan melalui media sosial. Minyak goreng murah yang ditawarkan tersangka mulai banyak yang memesan hingga akhir Januari 2022. Banyaknya permintaan membuat tersangka kewalahan, dan muncul niatan untuk menipu para pelanggannya.
Para pemesan diminta memberikan uangnya terlebih dahulu. Baru kemudian minyak goreng diberikan setelah 1 minggu pemesanan.
"Yang bersangkutan gali lubang tutup lubang. Akhirnya berniat untuk melakukan penipuan. Dia tetap menerima pesanan minyak goreng dimaksud, tapi uang yang diberikan oleh pembeli digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Teguh.
Lantaran merasa ditipu, sejumlah korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Satreskrim Polres Jombang pada Januari dan Maret 2022. Berdasarkan laporan dua korban, kerugian hingga Rp150 juta. Dari hasil penyelidikannya, masih ada belasan korban lainnya dengan total kerugian Rp1 miliar.
"Dari hasil penyelidikan kami, masih banyak korban yang belum melakukan pelaporan. Di situ kerugian kurang lebih Rp1 miliar. Karena ada beberapa korban yang nilai kerugiannya Rp300 juta dan Rp160 juta," katannya.
Tersangka dijerat Pasal 378 tentang penipuan. Kini, Erma telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang.
“Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tukas Teguh.
Sementara itu, Erma mengakui menjual minyak dengan harga murah. Hal itu dilakukan untuk menarik minat pembeli.
“Minyaknya itu saya kasih harga murah biar mereka mau beli sama saya,” terangnya.
Ditanya total ada berapa kerugian korban yang ditipu, ia mengaku jumlahnya sangat banyak.
“Totalnya Rp1 miliar,” pungkas Erma.
Caption foto :Tersangka saat diamankan Polisi di Polres Jombang
Berita Terkait

Sembunyi di Yogyakarta, Pelaku Penipuan Migor Murah Asal Ponorogo Diringkus
Senin, 23 Mei 2022 13:45 WIB
Rombongan Perguruan Silat Berulah di Jalan Raya Mojoagung Jombang
Kamis, 19 Mei 2022 16:36 WIB
Dua Pemuda Terlibat Pengeroyokan di Jombang, Diringkus Polisi
Rabu, 18 Mei 2022 15:21 WIBBerita Lainnya

Rumah Dua Lantai di Gintung, Kota Batu Hangus Terbakar
Senin, 23 Mei 2022 21:30 WIB
Mobil Pekerja WO Dibobol saat Parkir di Restoran, Laptop hingga Dompet Raib
Senin, 23 Mei 2022 21:18 WIB
Tumbuh Positif, Realisasi Pendapatan Daerah Lamongan Tahun 2021 Lebihi Target
Senin, 23 Mei 2022 20:00 WIB
Gadaikan BPKB untuk Biaya Bersalin, Menantu Diseret Ibu Mertua ke Meja Hijau
Senin, 23 Mei 2022 19:51 WIB