Anggota DPRD Surabaya Pesimistis Perwali Pengurangan Plastik Terealisasi
Editor : Sofyan Cahyono Reporter : Ni'am Kurniawan
Selasa, 22 Mar 2022 13:59 WIB

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i.(Foto: Ni'am Kurniawan/ jatimnow.com)
Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengatur penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, pasar rakyat, toko swalayan dan restoran. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya, yang diundangkan pada 9 Maret 2022 dan akan disosialisasikan selama 30 hari.
Terbitnya Perwali Nomor 16 Tahun 2022 ditanggapi Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i. Politikus NasDem itu pesimistis perwali dapat terealisasi karena sanksi-sanksi di dalamnya dirasa masih kurang tegas.
"Hukum itu bisa mengubah perilaku. Tapi syaratnya membuat sanksi-sanksi yang membuat orang itu jera. Sehingga membuat orang tidak melakukan itu lagi," kata Imam saat diwawancarai, Senin (21/3/2022).
Menurut Imam, masyarakat Surabaya dalam menggunakan kantong plastik sudah berakar. Untuk itu, perlu dibuat aturan yang bisa membuat perilaku tersebut berubah.
"Kami mengapresiasi juga berharap. Meski agak pesimis, saya berharap perwali ini mampu mengurangi sampah plastik. Karena kalau melihat norma di dalam perwali itu kurang keras. Kalau mengatur iya, tapi kalau mengurangi apalagi menghilangkan sama sekali rasanya mustahil dengan pasal-pasal tersebut," jelas politikus NasDem itu.
Baru-baru ini, Imam memiliki pengalaman saat berkunjung ke salah satu pasar swalayan di Kota Surabaya. Ia menceritakan bahwa pasar swalayan tersebut tidak menyediakan kantong plastik. Namun justru menawarkan pembelian kantong plastik. Sedangkan di beberapa swalayan lainnya langsung memberikan kantong plastik saat belanja.
"Husnudzonnya mungkin perwali ini belum tersosialisasikan secara menyeluruh. Tapi kalau suudzonnya mungkin perwali tersebut tidak ngefek," katanya.
Sementara bagi pelanggar perwali bakal dikenai sanksi administratif. Di antaranya teguran lisan, teguran tertulis dan pengambilan kantong plastik.
"Kalau menurut saya, yang seperti itu tidak menakutkan sama sekali. Karena kita bernegara tentu saja hukumnya harus kuat," tegasnya.
Ia mengingatkan kepada Pemkot Surabaya apabila setelah 30 hari (masa sosialisasi) ternyata tidak menimbulkan dampak sampah terkurangi, maka lebih baik dirancang aturan baru lebih tegas.
"Boleh saja ada Perwali baru yang lebih memiliki sanksi tegas. Aturan baru itu dibuat tentu berdasarkan hasil evaluasi dari peraturan yang lama. Kami di Komisi A mendukung karena tujuannya baik untuk kepentingan supaya lingkungan polusi sampah plastik terkurangi," tandasnya.
Berita Terkait

Dua Kecamatan Suspect PMK, Pemkot Surabaya Terapkan Lockdown Wilayah
Rabu, 18 Mei 2022 20:20 WIB
DPRD Usulkan Sanksi dalam Perwali Pengajuan SLF Pendirian Gedung di Surabaya
Rabu, 18 Mei 2022 15:10 WIB
Ketua DPRD Ajak Warga Surabaya Doakan Korban Kecelakaan di Benowo saat Reses
Rabu, 18 Mei 2022 14:51 WIBBerita Lainnya

Bupati Malang Masih Ragu Izinkan Warga Lepas Masker di Tempat Terbuka
Rabu, 18 Mei 2022 20:30 WIB
Sopir Angkot Pelaku Pelecehan Seksual 2 Siswi SMA: Mungkin Saya Khilaf
Rabu, 18 Mei 2022 20:01 WIB
Kunjungi KPU Jatim, Partai Rakyat Adil Makmur Siap Songsong Pendaftaran Parpol
Rabu, 18 Mei 2022 19:46 WIB
Keren, 4 Film Pendek Karya 29 Siswa SMEKDOR'S Diputar di Bioskop CGV
Rabu, 18 Mei 2022 19:25 WIB