Jadi Tulang Punggung Keluarga, Terdakwa Korupsi Perpusdes di Jombang Minta Bebas
Editor : Arina Pramudita Reporter : Elok Aprianto
Senin, 14 Mar 2022 20:25 WIB

Terdakwa kasus korupsi perpusdes saat menjalani sidang virtual di lapas II B Jombang. (Foto: Kejari Jombang/jatimnow.com)
Jombang - Cucuk Suhardi minta divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan perpustakaan desa (perpusdes) se-kabupaten Jombang tersebut mengatakannya saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di muka sidang, Senin (14/3/2022).
“Agendanya pledoi, atau pembacaan pembelaan dari terdakwa,” terang Kasipidsus Kejaksaan Negeri Jombang, Acep Subhan Saepudin.
Dalam sidang yang digelar secara virtual, lanjut Acep, terdakwa mengaku tak bersalah dalam perkara itu. Terdakwa juga meminta divonis seringan-ringannya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Perpusdes di Jombang Dituntut 5 Tahun
“Poinnya terdakwa minta hukuman bebas karena dia jadi tulang punggung keluarga,” tegas Acep.
Menanggapi pledoi yang diajukan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana menyatakan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan penuntut umum.
“Untuk agenda pekan depan, kita akan tanggapi pembelaan terdakwa, atau replik,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, melalui surat nomor KEP. 02/M.5/Fd.1/03/2021 bertanggal 2 Maret 2021, Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan Cucuk Suhardi, penyedia jasa dalam proyek pengadaan perpustakaan desa 2019 menjadi tersangka.
Dari hasil audit, penyidik menemukan unsur kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp328 juta. Cucuk, juga dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan terakhir, Cucuk dituntut JPU hukuman penjara lima tahun, ditambah denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp328.012.661,80 subsidair pidana penjara dua setengah tahun.
JPU berpendapat perbuatan Cucuk telah memenuhi unsur dakwaan primair, yakni pasal 2 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, JPU menilai Cucuk hingga kini belum mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya.
Berita Terkait

Madrasah se-Jombang Adu Kreasi Video Profil Sekolah
Minggu, 22 Mei 2022 07:43 WIB
Imbas PMK, Harga Daging di Pasar Tradisional Jombang Turun karena Sepi Pembeli
Jumat, 20 Mei 2022 13:50 WIB
Ada Pembatasan Usia, Ratusan CJH Asal Jombang Batal Berangkat Tahun Ini
Kamis, 19 Mei 2022 10:25 WIBBerita Lainnya

Marak Calon Pengantin Kabur di Magetan dan Madiun, Begini Kata Pemerhati Sosial
Senin, 23 Mei 2022 10:23 WIB
Makelar di Lamongan Hasut Peternak Agar Jual Murah Sapi Terjangkit PMK
Senin, 23 Mei 2022 09:52 WIB
Khofifah dan Wali Kota Surabaya Kompak Nguleg Rujak di Cobek Raksasa
Senin, 23 Mei 2022 09:38 WIB
Makan di Warung, Cara Wali Kota Mojokerto Ning Ita Angkat Usaha Kecil
Senin, 23 Mei 2022 09:19 WIB