Pixel Codejatimnow.com

Hormati Pengadilan, Kuasa Hukum JE Sebut Putusan Praperadilan Bukan Ditolak

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Jeffry Simatupang, Kuasa hukum JE. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Jeffry Simatupang, Kuasa hukum JE. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Jeffry Simatupang, Kuasa hukum JE, pendiri SMA SPI Kota Batu yang ditetapkan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual, menyatakan menghormati putusan hakim tunggal Martin Ginting dalam sidang praperadilan lawan Polda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Kami menghormati karena ada azas hukum yang mengatakan putusan pengadilan dianggap benar sampai ada putusan lain yang membatalkan putusan tersebut," kata Jeffry, Kamis (27/1/22).

Baca juga: Gugatan Tersangka Kekerasan Seksual di SMA SPI Terhadap Kapolda Jatim Ditolak

Dia juga menegaskan antara putusan ditolak dengan tidak diterima memiliki perbedaan makna hukum. Frasa tidak diterima dalam putusan praperadilan Senin (24/1/2022) lalu menurut Jeffry dinyatakan kekurangan syarat formil, di mana pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang mengembalikan berkas P-19 tidak diturut sertakan sebagai pihak dalam praperadilan.

Artinya, lanjut Jeffry, hakim belum memeriksa objek pokok dari prapradilan yang ia mohonkan, yakni terkait sah tidaknya penetapan tersangka berikut relevansi alat bukti. Oleh karena itu, pihaknya masih dapat mengajukan praperadilan kembali.

"Maka dengan adanya putusan ini ke depannya kalau akan mengajukan permohonan praperadilan lagi akan menarik kejaksaan sebagai turut termohon (praperadilan) dengan adanya putusan ini," jelasnya.

Sedangkan untuk makna putusan "ditolak" berarti hakim telah memeriksa objek pokok dari materi praperdilan yang ia mohonkan, dan ptusan semacam itu (ditolak) sudah tidak dapat lagi diajukan praperadilan ulang.

"Ketika hakim sudah menyatakan kurang pihak kami menghormati, karena sumber hukum seperti yang kemarin ahli katakan, salah satunya adalah putusan pengadilan," ujar Jeffry.

Baca juga:
Kuasa Hukum Sebut Ada Motif Mas Bechi Dijatuhkan dari Ponpes

Diketahui sebelumnya, Hakim tunggal Martin Ginting dalam amar putusan praperadilan JE lawan Polda Jatim menyebutkan, oleh karena permohonan praperadilan itu kurang syarat formil maka hakim tidak memeriksa materi pokok perkara.

"Karena kejaksan tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan maka hakim tidak perlu melihat pokok perkara," kata Hakim tunggal Martin Ginting saat membacakan amar putusannya, Senin (24/1/2022).

Putusan ini dikenal dengan istilah putusan NO atau kurang pihak.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur harusnya dilibatkan dalam sidang praperadilan tersebut. Mengingat Kejati Jatim juga bertanggungjawab atas pengembalian berkas P-19 JE.

Baca juga:
JPU Hadirkan Saksi dalam Sidang Mas Bechi, Kuasa Hukum: Ceritanya Tak Masuk Akal

"Pihak Kejati harus dilibatkan dalam perkara ini untuk menjelaskan perkara ini," tandasnya.

Pihak JE mengajukan dua permohonan yakni penghentian proses penyidikan dan membatalkan status tersangka karena dalam perkara tersebut dianggap tidak memiliki bukti yang cukup.

Ginting melanjutkan, Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara ini dua kali.

"Penyidikan terhadap tersangka termohon tidak disertai bukti yang cukup," pungkas Ginting mengutip dalil praperadilan yang diajukan oleh pihak JE.