Pixel Codejatimnow.com

Semua SIM Tersangka Tabrak Lari di Tol Madiun Akan Dicabut

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mita Kusuma
Pelaku tabrak lari saat diamankan di Mapolres Madiun. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Pelaku tabrak lari saat diamankan di Mapolres Madiun. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Madiun - Kasus tabrak lari di Jalan Tol Madiun berbuntut panjang. Tersangka atas nama Sukiman warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah tidak hanya dijerat pasal berlapis. Surat Izin Mengemudi (SIM) pria berusia 51 tahun itu akan dicabut.

"Satlantas Polres Madiun akan mencabut SIM pelaku untuk seumur hidup," ujar Kasatlantas Polres Madiun, AKP Firman Widyaputra, Rabu (26/1/2022).

Dia mengaku pencabutan SIM tersebut karena tersangka tidak layak untuk berkendara di jalan raya. Hal ini sesuai petunjuk dan arahan dari Ditlantas Polda Jatim.

"Semua SIM (dicabut). Baik itu SIM A, SIM C maupun SIM B yang khusus untuk truk tronton," terang Firman.

Baca Juga: 

Baca juga:
Pelaku Tabrak Lari di Tulungagung Dikepung Ribuan Massa, Sembunyi di Rumah Warga

Sebelumnya, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menyebutkan dari pengakuan sementara, tersangka tidak merasa menabrak kedua korban. Tapi hanya menyerempet kedua korban saja. Sesaat setelah merasa menyerempet, tersangka turun melihat kondisi. Rupanya, keduanya sudah terlentang penuh darah.

"Tersangka kemudian kabur ke arah timur dan keluar exit Tol Nganjuk," kata lulusan Akpol 2003 ini.

Baca juga:
Viral, Pengemudi Mobil Mabuk Tabrak Lari di Ponorogo

Tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 310 dan 312 KUHP. Untuk pasal 310 tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal dunia. Yang pasal 312 KUHP tidak melakukan pertolongan pada korban kecelakaan

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tandas mantan Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.