Cegah Perdagangan Daging Anjing, Pemkot Malang Terbitkan Surat Edaran
Editor : Arina Pramudita Reporter : Galih Rakasiwi
Rabu, 19 Jan 2022 14:39 WIB

Wali Kota Malang, Sutiaji. (Foto : Humas Kota Malang/Jatimnow.com)
Malang - Pemkot Malang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing. Kebijakan itu merujuk UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Aturan itu dilakukan karena daging anjing bukan salah satu daging yang dikonsumsi oleh masyarakat. Harapan kami dari SE tersebut bisa memberikan panduan dan perlindungan atas kesehatan bagi pelaksanaan pengawasan kesehatan masyarakat di wilayah Kota Malang," jelas Wali Kota Malang, Sutiaji, Rabu (19/1/2022).
Masyarakat, lanjut Sutiaji, harus diberikan jaminan peredaran daging yang aman, sehat, utuh, dan halal.
Nantinya, SE juga bisa menjadi pedoman bagi para pelaku usaha dalam menyediakan pangan yang berasal dari hewan layak konsumsi.
"Isi secara detailnya seluruh masyarakat, pedagang daging, pelaku usaha restoran, warung, dan pedagang kaki lima dilarang melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging yang berasal dari hewan non pangan untuk tujuan konsumsi," bebernya.
Untuk itu masyarakat dilarang mengedarkan atau mendistribusikan daging hewan non pangan untuk tujuan konsumsi. Para pedagang daging anjing yang beraktivitas di pasar rakyat, pasar modern, dan lainnya dilarang melakukan penjualan daging anjing.
"Agar penerapan ini berjalan maksimal kita akan melakukan razia di sejumlah tempat yang ditengarai menjual daging non konsumsi tersebut. Beberapa waktu lalu kami menemukan 3-4 tempat yang menjual daging anjing. Sudah dilakukan sidak oleh Satpol PP dan kami berikan peringatan," tutupnya.
Berita Terkait

Penipuan Rp1,7 M Bermodus Pemilik Koperasi, Warga Kota Malang Ditetapkan DPO
Kamis, 12 Mei 2022 13:14 WIB
PJT I Teken Kerjasama dengan PT Indra Karya, Ini Tiga Fokus Kedua Perusahaan
Rabu, 11 Mei 2022 16:12 WIB
Pria Tua di Kota Malang Meninggal Usai Begituan dengan Tetangganya
Senin, 09 Mei 2022 23:00 WIBBerita Lainnya

Alhamdulillah...527 PNS Gresik Terima SK Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2022
Jumat, 20 Mei 2022 13:19 WIB
Koalisi Demokrat di Pemilu 2024, AHY: Kami Terbuka
Jumat, 20 Mei 2022 13:05 WIB
Peringati Harkitnas Ke-114, Gus Ipul Tekankan Kebangkitan dari Masa Pandemi
Jumat, 20 Mei 2022 12:23 WIB
Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, Mas Dhito Dorong OPD Terus Optimalkan Kinerja
Jumat, 20 Mei 2022 12:14 WIB