Pixel Codejatimnow.com

Enam Orang Sindikat Curanmor di Banyuwangi Diringkus, 1 Pelaku di Bawah Umur

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Rony Subhan
6 pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten diringkus polisi. (jatimnow.com)
6 pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten diringkus polisi. (jatimnow.com)

Banyuwangi - Polresta Banyuwangi menangkap 6 pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas kabupaten. Satu pelaku di antaranya, masih di bawah umur.

"Keenam pelaku yakni ME (22) dan LH (24) asal Kabupaten Jember. Kemudian TR (20), RG (26), HP (20), satu lagi AHS (16) masih di bawah umur. Mereka dari Kabupaten Lumajang," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Rabu (22/12/2021).

Nasrun mengatakan, para pelaku biasa menjalankan aksi curanmor di tiga kabupaten, yakni Jember, Banyuwangi, dan Lumajang.

Khusus di Banyuwangi, mereka telah beraksi di 6 TKP. Target para pelaku membidik kendaraan di lingkup perumahan.

"Motor yang disikat berada di perumahan. Bobol rumah, nggak ada orang, bawa kabur," jelas Nasrun.

Dalam menjalankan aksinya mereka menggunakan kunci T untuk membobol motor yang ditarget.

"Aksi mereka terorganisir, ada yang bagian eksekusi, pengintaian dan pemetaan, penjemput, joki bahkan ada yang bagian perencanaan penjualan," kata Nasrun.

Baca juga:
Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Sepeda Angin di Perumahan Elite Surabaya

Saat ini, kasus masih dalam pengembangan. Polisi masih memburu tersangka lain masing-masing inisial ED, IM, KM.

"Tiga orang kita tetapkan sebagai DPO, ketiganya memiliki peran penting sebagai dalang di balik pencurian ini," ujarnya.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 2 unit motor, 1 kunci T dan 1 buah helm.

"Mereka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 KUHP JO Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.

Baca juga:
Video: Sindikat Pembobol SD di Jatim Dibekuk

Nasrun mengimbau warga agar lebih waspada. Khusus yang merasa pernah kehilangan sepeda motor dapat menghubungi Polresta Banyuwangi.

"Bagi warga yang merasa memiliki kendaraan ini bisa diambil ke Polresta Banyuwangi agar bisa dipergunakan," pungkasnya.