Pixel Codejatimnow.com

Jelang Nataru, Satlantas Polres Ngawi Amankan 109 Sepeda Motor Berknalpot Brong

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Mita Kusuma
Ratusan motor tidak sesuai spektek atau berknalpot brong diamankan. (Foto: Humas Polres Ngawi/jatimnow.com)
Ratusan motor tidak sesuai spektek atau berknalpot brong diamankan. (Foto: Humas Polres Ngawi/jatimnow.com)

Ngawi - Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Satlantas Polres Ngawi mengamankan 109 sepeda motor berknalpot brong. Razia dilakukan sejak November hingga Desember 2021.

"Jelang Natal dan tahun baru kami amankan 109 sepeda motor berknalpot brong," ujar Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya saat menggelar konferensi pers razia knalpot brong di depan ruang Sihumas Polres Ngawi, Senin (20/12/2021) pagi.

Dari 109 sepeda motor yang terjaring razia, 82 pelanggar telah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ngawi. Ke depan, razia akan terus dilakukan dalam upaya penertiban pengguna jalan.

"Sebanyak 109 pengendara sepeda motor menggunakan knalpot yang menimbulkan suara bising tersebut, 82 pelanggar telah mengikuti sidang di PN Ngawi pada tanggal 8 Desember 2021," terangnya.

Sementara, 27 pelanggar lainnya diagendakan menjalani sidang pada tanggal 12 Januari 2022 mendatang. Pelanggar diizinkan mengambil sepeda motor setelah mengikuti persidangan tersebut.

"Tetap ada syaratnya. Yakni didampingi orang tua dan membawa knalpot standar, serta telah mengantongi surat bukti hasil sidang," tandas AKBP I Wayan Winaya.

Baca juga:
Operasi Keselamatan Semeru di Kota Malang Sasar Knalpot Brong dan Taksi Gelap

Wakapolres Kompol Ricky Tri Dharma memotong knalpot brong yang berhasil diamankan, menggunakan alat pemotong besi.Wakapolres Kompol Ricky Tri Dharma memotong knalpot brong yang berhasil diamankan, menggunakan alat pemotong besi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan kepada bahwa Polres Ngawi akan melaksanakan kegiatan simpatik yang dilakukan untuk mejaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat Ngawi.

"Adapun dalam pelaksanaan kegiatan simpatik, jajaran Lalu Lintas Polres Ngawi selalu menyosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan," ujar alumnus Akpol tahun 2001 ini.

Baca juga:
Ratusan Remaja Terjaring Razia Balap Liar di Lingkar MAS Sidoarjo

Sosialisasi tersebut terkait penggunaan knalpot brong yang mengakibatkan kebisingan dan polusi. Hal tersebut melanggar pasal 285 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat (3) Dan Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Pengunaan Knalpot Brong atau racing sangat menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari, oleh karena itu saya mengimbau kepada masyarakat khususnya para pemuda untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan Lalu Lintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong," tandasnya.