Pixel Codejatimnow.com

Oknum Pengurus Ponpes di Ponorogo Didakwa Melakukan Pencabulan

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Mita Kusuma
Sidang dugaan pencabulan di PN Ponorogo digelar secara tertutup. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Sidang dugaan pencabulan di PN Ponorogo digelar secara tertutup. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Ponorogo, didakwa melakukan pencabulan terhadap santri laki-laki. Terdakwa berinisial MM, tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.

Kasus yang membelit MM di kursi pesakitan dilaporkan oleh korban berinisial FM, yang masih di bawah umur pada September 2021. Peristiwa asusila tersebut terjadi pada Juli 2021.

Kasi Pidum Kejari Ponorogo, Sujadi menjelaskan, saat ini perkara telah memasuki tahap pembacaan putusan sela. Majelis hakim yang menyidangkan perkara MM, menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan pihak terdakwa, dan memutus perkara dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi pada pekan depan.

Adapun pembacaan nota dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilakukan pada Senin pekan lalu.

"Terdakwa melanggar pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak," ujar Sujadi, Selasa (14/12/2021).

Menurut Sujadi, korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut ke kepolisian hanya satu orang.

Baca juga:
Mas Bechi Ajukan Persidangannya di PN Surabaya Digelar Offline

"Korban yang melaporkan berinisial F. Korban dicabuli Juli 2021 lalu. Lapor polisi September 2021," jelasnya.

Dari dakwaan, diketahui jika terdakwa memanggil korban untuk ke ruang tamu pondok pada suatu sore. Saat itu korban diminta memijat terdakwa.

"Awalnya korban suruh memijat. Terdakwa menggunakan sarung," jelasnya.

Baca juga:
Kejaksaan Eksekusi JEP, Terdakwa Kekerasan Seksual Sekolah SPI di Kota Batu

Saat korban sedang memijat, terdakwa membalikkan badan dan menarik tangan agar memegang kemaluannya.

"Setelahnya terdakwa menciumi korban. Korban tidak terima, melaporkan kepada orang tua dilanjutkan ke polisi, " pungkas Sujadi.