Pixel Codejatimnow.com

Cegah Varian Omicron, Pemerintah Larang WN dari Hong Kong Masuk Indonesia

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Ilustrasi omicron (Foto: wikipedia)
Ilustrasi omicron (Foto: wikipedia)

jatimnow.com - Pemerintah menambah daftar pelarangan akses sementara bagi warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia dengan membatasi akses WNA dari Hong Kong guna mencegah masuknya varian baru Covid-19, Omicron.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di tempat pemeriksaan imigrasi," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, Senin (29/11).

Masuknya Lesotho dan Hong Kong membuat pembatasan akses masuk menjadi 11 negara. Pemerintah melalui Direktorat Jendral Imigrasi sekaligus merevisi pelarangan akses masuk terhadap WNA dimaksud.

Adapun, ke-11 negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong. Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara tersebut.

Angga mengatakan, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bagi WNA selain dari negara-negara tersebut.

"Aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai besok 30 November 2021," tambahnya.

Baca juga:
Catat! Begini Cara Bijak Menghadapi Berbagai Varian Baru Covid-19

Pemerintah sebelumnya telah membatasi akses dari delapan negara yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria. Pembatasan akses tersebut awalnya akan berlaku efektif pada Senin (29/11) hari ini, namun direvisi.

Angga menjelaskan, revisi tersebut dilakukan lantaran tidak menutup kemungkinan sudah ada WNA yang terbang masuk atau dalam perjalanan ke Indonesia. Dia melanjutkan, sehingga WNA tersebut diberikan waktu 1x24 jam sejak keputusan Satgas terbaru.

"Untuk treatment karantina bagi yang sudah dalam perjalanan sesuai aturan satgas," katanya.

Baca juga:
RSU dr Soetomo Surabaya Pastikan Belum Rawat Pasien Omicron

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id