Pixel Codejatimnow.com

Pria di Banyuwangi Jadi Tahanan Usai Gelapkan Mobil Leasing

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Rony Subhan
Pria di Banyuwangi yang gelapkan mobil kreditan
Pria di Banyuwangi yang gelapkan mobil kreditan

Banyuwangi - Pria berinisial SH (56), warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi diamankan polisi lantaran diduga menggelapkan satu unit mobil Toyota Kijang bernopol P 1642 ZV.

SH diduga mengadaikan unit mobil kreditan atau memiliki jaminan fidusia milik pihak kedua yaitu PT Jtrus Olympindo.

"Atas laporan dari PT Jtrus Olympindo. Kasus ini sudah dalam penanganan kejaksaan, tapi tersangka dititipkan di mapolsek," jelas Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono, Sabtu (6/11/2021).

Baca juga:
Polsek Lowokwaru Malang Amankan Pria Gelapkan Mobil Kekasihnya

Menurut Mujiono, tersangka dititipkan sementara di sel tahanan Mapolsek Bangorejo oleh kejaksaan mulai Kamis (4/11/2021).

Baca juga:
Video: Modus Membeli, Pencuri Bawa Kabur Mobil Saat Korban Mabuk

Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.