Pixel Codejatimnow.com

Gubernur Jatim Sebut 38 Kabupaten/Kota 100 Persen Zona Kuning

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Ni'am Kurniawan

jatimnow.com - Berdasarkan data Satgas Covid-19 Nasional per 22 September 2021, sebanyak 38 kabupaten/kota di Jawa Timur telah 100 persen masuk zona kuning atau berisiko rendah penyebarannya.

Peta Zonasi Risiko daerah itu, dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan. Seperti indikator epidemiologi, indikator surveilans kesehatan masyarakat, serta indikator pelayanan kesehatan.

Setiap indikator (indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan) diberikan skoring dan pembobotan lalu dijumlahkan. Hasil perhitungan dikategorisasi menjadi 4 zona risiko yaitu zona risiko tinggi: 0-1.80, zona risiko sedang: 1.81-2.40, zona risiko rendah: 2.41-3.0, zona tidak terdampak: tidak tercatat kasus COVID-19 positif, dan zona tidak ada kasus: pernah terdapat kasus di wilayah tersebut namun tidak ada penambahan kasus baru dalam 4 minggu terakhir dan angka kesembuhan ≥95%.

"Alhamdulillah, 38 kabupaten/kota atau 100% daerah di Jatim dinyatakan oleh Satgas Covid-19 Nasional masuk risiko rendah (zona kuning). Capaian ini meningkat dari sebelumnya per 15 September 2021, sebanyak 37 kabupaten/kota di Jatim yang berada di zona kuning atau risiko rendah. Situasi seperti ini patut kita syukuri bersama,” ujar Khofifah, Rabu (22/9/2021).

"Terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah gerak cepat, bersinergi bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Jatim. Ada Forkopimda Jatim, TNI- POLRI, Pemkab/Pemko, tenaga kesehatan (nakes), tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, media, sektor swasta dan seluruh elemen masyarakat di Jatim,” imbuhnya.

Posisi zonasi sebuah daerah menjadi hal yang penting saat ini. Karena perkembangan peta risiko Covid-19 menjadi salah satu acuan dalam menentukan tindakan dan kebijakan. Utamanya, di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Jatim.

"Setiap kebijakan ataupun tindakan yang akan diambil memang harus disesuaikan dengan level serta zonasi peta risiko sebuah daerah, selain posisi levelnya," jelas Mantan Mensos RI tersebut.

Baca juga:
ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun

Tak hanya penambahan di zona kuning, berdasarkan hasil asesmen level situasi Covid-19 dari Kemenkes RI per 20 September 2021 yang dirilis 21 September 2021, level 1 di Jatim bertambah menjadi 21 kabupaten/kota.

Di antaranya, Kabupaten Tuban, Sumenep, Situbondo, Sidoarjo, Sampang, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Magetan, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Kota Kediri, Kota Batu, Kab upaten Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, dan Banyuwangi.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari sebelumnya 19 kabupaten/kota berada level 1 per 19 September 2021.

Baca juga:
Alun-alun Kota Batu Dibuka, Anak-anak Boleh Masuk

Sementara untuk level 2 mengalami penurunan dari 19 kabupaten/kota menjadi 17 kabupaten/kota. Di antaranya Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Probolinggo, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Madiun, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Bangkalan.

"Alhamdulillah, selain zonasi 100% berada pada zona kuning, jumlah kabupaten/kota yang berada pada level 1 menjadi 21 kabupaten/kota. Terima kasih atas kerjasama semua pihak dan komponen masyarakat,” tandasnya.