Pixel Codejatimnow.com

Buntut Korupsi MKP, KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Mojokerto ke Lapas Surabaya

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Zaenal Abidin saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Mojokerto Kota (Achmad Supriyadi/jatimnow)
Zaenal Abidin saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Mojokerto Kota (Achmad Supriyadi/jatimnow)

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi kepada mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin ke Lapas Kelas I Surabaya.

Zaenal Abidin itu merupakan terpidana kasus dugaan gratifikasi bersama mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).

"Jaksa Eksekusi Dody Sukmono, hari Kamis (12/8/2021) telah selesai melaksanakan Putusan MA Nomor: 1544 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Surabaya Nomor: 39 /Pid.Sus-TPK/2020/PT Sby tanggal 7 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 1 Oktober 2020 atas nama Terpidana Zaenal Abidin," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (13/8/2021).

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," imbuh Ali Fikri.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Zaenal juga harus diwajibkan membayar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Zaenal Abidin juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.270.000.000.

"Dimana dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," terang Ali.

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," pungkasnya.