Pixel Codejatimnow.com

Waspada! Jual Beli Plasma Konvalesen Bodong Gentayangan di Medsos

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Sekretaris PMI Jatim, dr Edi Purwinarto
Sekretaris PMI Jatim, dr Edi Purwinarto

jatimnow.com - Sekretaris PMI Jatim, dr Edi Purwinarto berpesan kepada masyarakat yang membutuhkan plasma konvalesen, untuk langsung berhubungan dengan PMI setempat.

Pesan itu disampaikan Edi, menyusul ditemukannya praktik jual beli plasma konvalesen bodong di media sosial (medsos).

"Mohon maaf, terakhir ini ada informasi ternyata menjadi ajang bisnis. Inilah yang barangkali menyimpang dari misi kemanusiaan. Bahkan ada terjadi yang kita terima, ada penipuan sudah ditransfer terus kemudian pendonor tidak ada. Saya berharap pada masyarakat yang membutuhkan melalui RS terus ke UDD (unit donor darah), biar aman," papar Edi di Kantor PMI Surabaya, Jalan Embong Ploso, Rabu (28/7/2021).

Mengingat, lanjut Edi, sebelumnya telah ada penyalahgunaan tentang kebutuhan plasma konvalese di Sidoarjo. Bahkan pemesan diminta untuk transfer uang terlebih dahulu dan pesanan tidak dikirim.

"Kemarin informasi dari Sidoarjo. Yang membutuhkan sudah transfer untuk plasma konvalesen. Tidak disebut nominalnya. Harus langsung ke PMI. Sementara Sidoarjo, ini kan yang diketahui, yang terungkap. Calo juga termasuk," beber dia.

Edi menyebut bahwa sebelumnya juga sempat beredar brosur yang menawarkan plasma konvalesen melalui medsos.

Baca juga:
Kejar Target 200 Kantong Plasma Konvalesen, JCI East Java Gandeng Influencer

"Tempo hari saya juga membaca ada tawaran Rp 20 juta satu kantong PK (plasma konvalesen), ditawari lewat brosur. Tapi sudah saya hapus," ungkapnya.

Menurut Edi, di PMI, plasma konvalesen bisa dibeli dengan harga Rp 2 juta per kantong. Kemudian untuk di rumah sakit (RS) harganya Rp 2.250.000, tapi tidak diperjualbelikan untuk umum.

"Kita kalau PMI tidak mengenal harga. Hanya biaya pengganti pengolahan darah, itu sudah diatur PMI pusat. Besarnya di UDD kalau antar-UDD itu Rp 2 juta satu kantong. Untuk RS Rp 2.250.000. Nggak boleh kalau di atas itu, kita bukan jual beli," tandasnya.

Baca juga:
Polda Jatim Terjunkan Tim Siber Awasi Jual Beli Plasma Konvalesen di Medsos

Prosedur pemesanan plasma konvalesen juga wajib dari RS dan tidak bisa perorangan. Lengkap dengan tanda tangan dokter, data diri pasien, sampel darah serta golongan darah yang dibutuhkan.

"Dari RS atau dokter yang bertanggung jawab wajib minta ke PMI. Individu tidak bisa minta langsung, harus RS. Ketentuannya untuk mengajukan harus lewat dokter penanggung jawab pasien," tuturnya.

"Langsung saja minta ke PMI, jangan gitu caranya. Kalau toh misalkan dari keluarga pendonor, maka dibawa ke UDD. Karena di UDD akan diambil sampel dulu, ga bisa langsung donor. Sampling paling cepat dua hari masuk di laboratorium," tandas Edi.