Pixel Codejatimnow.com

Dengar Suara Tembakan Lalu Diancam Pisau, Bapak ini Pasrah Mobilnya Dirampas

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Rozi, salah satu pelaku perampasan mobil diamankan di Mapolres Pasuruan
Rozi, salah satu pelaku perampasan mobil diamankan di Mapolres Pasuruan

jatimnow.com - Perampasan mobil terjadi di Jalan Raya Rembang-Sidogiri, Desa Kanigoro, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Satu dari beberapa pelaku berhasil dibekuk polisi.

Satu pelaku yang ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan yaitu Rozi(29), warga Desa Lebaksari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

"Pelaku bersama kelompoknya melakukan perampasan mobil dan penganiayaan terhadap korban. Mereka menggunakan sajam dan senjata jenis softgun," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Rabu (14/7/2021).

Adhi menyebut bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat 30 April 2021. Saat itu, korban berinsial Ks (43) bersama temannya melintas di lokasi dengan mengemudikan mobil Daihatsu Xenia. Tiba-tiba mobilnya dipepet Honda Mobilio yang ditumpangi komplotan pelaku.

Saat korban menepikan mobilnya dan berhenti, pelaku Rozi bersama dua pelaku lain berinisial SYNT dan NM, menarik paksa dan mengancam korban hingga keluar dari mobilnya.

Setelah korban dipukuli beramai-ramai, Rozi langsung menembakkan softgun ke arah atas untuk mengamcam korban. SYNT juga mengancam dengan senjata tajam jenis pisau ke korban.

Korban yang ketakutan, sontak hanya pasrah melihat mobilnya dirampas dan dibawa kabur para pelaku.

Baca juga:
Begal Penyiram Cairan Cabai ke Sopir Online di Probolinggo Dibekuk, 1 Buron

"Setelah kami mendapat laporan dari korban dan kemudian melakukan penyelidikan, kami akhirnya berhasil menangkap salah satu tersangka, yakni Rozi tak jauh dari rumahnya," ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, Rozi sehari-harinya bekerja sebagai penanggungjawab persewaan di perusahaan rental mobil ini. Dia mendapati ada seorang penyewa belum mengembalikan mobil yang disewa.

Setelah ditelisik, penyewa itu telah menggadaikan mobil tersebut ke korban senilai Rp 70 juta. Dari situlah kemudian Rozi dan dua temannya merampas mobil tersebut dari korban.

"Jadi pelaku ini menyelamatkan mobil perusahaan yang digelapkan oleh perental kepada korban, melalui sebuah tindak perampasan. Tetapi setelah mobil itu berhasil dikuasai, malah digelapkan lagi oleh pelaku ke DPO lain senilai Rp 35 juta," terang Adhi.

Baca juga:
Pelaku Penembakan di Sampang Diberi Imbalan Rp50 Juta oleh Oknum Kepala Desa

Kini Adhi dan timnya sedang memburu penyewa mobil yang mendapat keuntungan Rp 70 juta dari menipu korban. Selain itu, barang bukti shoftgun milik pelaku Rozi dan mobil Daihatau Xenia tersebut sudah disita jadi barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah empat kali melakukan modus serupa," tandasnya.