Pixel Codejatimnow.com

Penjualan Tabung Oksigen di Atas Harga Eceran Libatkan Kakak Adik Dibongkar

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad

jatimnow.com - Timsus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar perdagangan alat kesehatan (tabung oksigen) di Sidoarjo dan menangkap dua orang tersangka. Identitas kedua tersangka adalah AS dan TW.

Terungkap, tersangka AS membeli tabung oksigen dari PT NI dengan harga Rp 700 ribu dan menjualnya kembali ke pembeli berinisial FR dengan harga Rp 1.350.000. Untuk harga eceran tabung oksigen sendiri tertinggi Rp 750 ribu.

Tersangka AS dalam menjalankan aksinya dibantu oleh TW yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri. Tersangka TW memasarkan tabung oksigen melalui media sosial (Facebook) dan juga WhatsApp grup. Keduanya memperoleh keuntungan setiap tabung oksigen sebesar Rp 650 ribu.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan dalam Operasi Aman Nusa untuk menjamin ketersediaan obat - obatan, ketersediaan oksigen dan penyaluran bantuan sosial.

"Polda Jatim mendapatkan informasi adanya dugaan penyaluran oksigen. Kami dari satgas bekerjasama dengan pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan untuk memastikan ketersediaan oksigen, kelancaran distribusi dan stabilitas harga," jelas Irjen Nico Afinta, Senin (12/7/2021).

Tim Satgas Polda Jatim mendapatkan informasi bahwa ada penjualan tabung oksigen di atas harga eceran tertinggi.

Baca juga:
Perampok Wali Kota Blitar: Cetak Pelat Merah, Lalu Beli Topi Korpri di Surabaya

Dalam situasi sekarang banyak masyarakat yang membutuhkan oksigen, khususnya masyarakat yang sakit Covid-19.

"Di sisi lain ada orang yang mencari keuntungan dengan membeli oksigen dan menjual kepada orang lain dengan harga dua kali lipat," tambahnya.

Dengan adanya laporan tersebut, polisi melakukan pendalaman dan menyita 129 tabung oksigen yang berada di Sidoarjo.

Baca juga:
Jejak Kejahatan Komplotan Perampok Walikota Blitar

"Kami menghimbau agar masyarakat tidak membeli tabung oksigen untuk disimpan dan obat - obatan untuk disimpan terlebih lagi untuk dijual kembali," terang dia.

Sementara untuk tersangka masih dilakukan pendalaman, dan untuk tabung oksigen akan diserahkan ke distributor kembali agar diserahkan kepada yang membutuhkan dengan harga yang sesuai.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.