Pixel Codejatimnow.com

Mengaku Tertipu Rp 2 Miliar Lebih, Emak-emak di Kota Probolinggo Lapor Polisi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Linda didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan polisi di Mapolres Probolinggo Kota
Linda didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan polisi di Mapolres Probolinggo Kota

jatimnow.com - Linda Djaja, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo membuat laporan polisi di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (5/7/2021). Dia mengaku tertipu Rp 2 miliar lebih.

Linda melapor didampingi kuasa hukumnya Agung Irawan. Dia melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 2.157.000.000.

"Transaksi itu terjadi sejak 15 Juli 2019. Sampai saat ini tidak ada itikad baik dari terlapor dan cenderung menghilang. Maka kami laporkan ke kepolisian sebagai langkah hukum," ungkap Agung.

Menurut Agung, kliennya melaporkan tiga orang yang terlibat dalam jual beli tanah dan bangunan. Ketiga terlapor yaitu pemilik pembelian tanah dan bangunan berinisial MA, lalu JS dan TS, ketiganya warga Kota Probolinggo.

Baca juga:
Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Sidoarjo, Terlapor Segera Diperiksa

"Saya berharap agar uang milik Ibu Linda Djaja segera dikembalikan," ujar Agus.

Sementara Kanit SPKT B Polres Probolinggo Kota Aiptu Wagirun menyebut bahwa laporan yang dibuat pelapor itu sudah dikeluarkan dengan nomor: LP-B/197/VII/RES 1.11/2021/RESKRIM/SPKT Polres Probolinggo Kota, atas dugaan tindak pidana penipuan.

Baca juga:
Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Sidoarjo Dipolisikan

"Pelapor merasa tertipu uang soal jual beli tanah yang dilakukan terlapor pada 5 Juli 2019 lalu," jelasnya.