jatimnow.com - Pairin Tohadi (50), warga Dusun Krajan, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi ditangkap setelah dilaporkan seorang Purnawirawan Polri, Suhadi (65) atas kasus penipuan.
Dalam laporan, korban mengaku ditipu pelaku dalam transaksi jual beli satu unit mobil Daihatsu Xenia Tahun 2013 dengan harga Rp 120 juta. Meski transaksi dilakukan pada Tahun 2017, tapi pelaku tidak bisa menyerahkan BPKB mobil tersebut.
Kapolsek Cluring, AKP Bejo Madrias Diantoro menjelaskan, pelaku tak kunjung menyerahkan BPKB mobil itu kepada korban lantaran dipakai sebagai jaminan pinjaman uang.
"BPKB mobil itu, dijaminkan pelaku ke koperasi," ungkap Bejo, Kamis (24/6/2021).
Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan
Menurut Bejo, korban sebenarnya sudah memberi kesempatan kepada pelaku agar secepatnya BPKB diberikan. Namun pelaku hanya janji dan janji saja, sehingga korban melapor ke polsek.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," tambahnya.
Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah
Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-36051-demi-pinjaman-uang-koperasi-pria-ini-tipu-pensiunan-polisi