Pixel Codejatimnow.com

Pandemi Covid-19

Tanpa Izin, Orkes Melayu di Acara Ulang Tahun Warga Mojokerto Dibubarkan Polisi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi

jatimnow.com - Acara ulang tahun yang menghadirkan orkes melayu di Dusun Sanggrahan, Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dibubarkan polisi, Senin (24/5) malam.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, kegiatan perayaan ulang tahun yang mendatangkan orkes melayu itu digelar tanpa izin sekitar pukul 21.00 Wib.

"Kami membubarkan paksa kegiatan yang ada orkes melayu karena tanpa izin di masa Pandemi Covid-19 saat ini. Pembubaran dilakukan Polsek Sooko tadi malam dipimpin oleh kanit reskrim dan kanit intel" kata Dony, Selasa (25/5/2021).

Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini menambahkan, pembubaran itu berawal dari laporan masyarakat jika ada kegiatan dengan menghadirkan orkes melayu di lokasi.

Baca juga:
Gelar Orkes Dangdut Malam Agustusan, Kades di Pasuruan Divonis Denda Rp 5 Juta

"Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Sooko mendatangi lokasi dan menghentikan acara hajatan ulang tahun yang ada orkesnya itu dan menjelaskan tidak boleh ada giat hiburan karena dilarang oleh pemerintah," tukasnya.

Sementara Kapolsek Sooko AKP Amat menjelaskan, penanggungjawab acara hajatan ulang tahun Suyono dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut.

Baca juga:
Orkes Dangdut Malam Agustusan di Pasuruan Dibubarkan Polisi

"Penanggungjawab membuat surat pernyataan," kata dia.