Pixel Codejatimnow.com

Terbangkan Balon Udara Tanpa Awak dan Petasan, Polisi: 8 Orang Jadi Tersangka

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma

jatimnow.com - Polres Ponorogo menetapkan 8 orang menjadi tersangka dalam kegiatan penerbangan balon udara tanpa awak dan bahan peledak (handak) yang diamankan saat operasi di hari Lebaran Idul Fitri 1442 H.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan sebelumnya ada 21 orang yang diamankan. Dari puluhan orang itu, yang ditetapkan tersangka hanya 8 orang.

"Dari 8 tersangka itu, 3 diantaranya masih dibawah umur. Sedangkan 5 adalah dewasa," ujarnya, Kamis (20/5/2021).

Ia menyebut, untuk yang dibawah umur tidak dilakukan penahanan namun tetap diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera.

Baca juga:
Balon Udara Jatuh di Atap Rumah Warga Ponorogo, dari Trenggalek?

"Nanti kita koordinasi dengan saksi ahli, koordinasi dengan kejaksaan dan sistem peradilan yang ada serta sistem peradilan anak. Tidak ditahan tapi tetap kita proses," terangnya.

Dari penyidikan, diketahui kedelapan tersangka mempunyai peran masing-masing. Mulai dari membuat balon udara dan bahan peledak.

Baca juga:
Barang Bukti dan Tersangka Kasus Balon Udara Dilimpahkan ke Kejari Ponorogo

"Tetap kami lakukan lidik. Tidak menutup kemungkinan kembali bertambah, " terangnya.

Untuk tersangka yang menerbangkan balon udara akan diserahkan kepada penyidik PPNS Ditjen Udara. Untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari 172 balon udara tanpa awak dengan berbagai ukuran serta 3.474 petasan.