Pixel Codejatimnow.com

Polisi Bongkar Pencurian Kayu Jati Libatkan 7 Orang di Jombang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan (kanan) menunjukkan kayu jati yang dicuri dan para tersangka
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan (kanan) menunjukkan kayu jati yang dicuri dan para tersangka

jatimnow.com - Tujuh pria ditangkap Satreskrim Polres Jombang karena melakukan tindak pidana pencurian kayu jati di Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

7 Pelaku itu bernama Miron (56), Suliyono (42), Suliyadi (51), Munif (46), Rudi (35), mereka warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Pelaku keenam yaitu Sutik (44), warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno dan satu orang inisial SN (50), warga asal Desa Pangi, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, sudah ditetapkan dalam DPO.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, para pelaku mengangkut kayu jati milik Setiawan Djoko Purwanto menggunakan mobil pikap Granmax dan truk.

Baca juga:
Pria Ini Diringkus Polisi Lantaran Tebang Pohon Jati di Kawasan Hutan

"Korban menyewa tanah untuk menaruh atau meletakkan kayu jati hasil dari membeli di Wonosalam sebanyak kurang lebih 600 batang kayu jati berbagai ukuran. Namun setelah ditaruh di lokasi, kayu jati itu banyak yang hilang," terang Teguh, Senin (26/4/2021).

Menurut Teguh, sekitar 250 batang kayu jati milik korban hilang. Saat dilakukan pencarian, beberapa kayu jati ditemukan di semak-semak.

Baca juga:
Kayu Jati Ilegal Gagal Dikirim dari Banyuwangi ke Situbondo, Milik Siapa?

"Diperkirakan kayu jati diambil atau dicuri oleh seseorang sebanyak 250 batang. Lalu korban melapor ke Polres Jombang. Setelah kami lakukan penyelidikan, kami berhasil mengungkap kasus ini," papar dia.

Teguh menambahkan, dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita 15 batang kayu jati, 21 batang panjang 2 meter serta 1 unit mobil Granmax dan sebuah truk sebagai sarana.