Pixel Codejatimnow.com

Bawa Sajam ke Warkop, Pemuda ini Diamankan Polisi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Sahlul Fahmi

jatimnow.com - Seorang pemuda yang membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau diamankan di sebuah warung kopi di Desa Samir Plapan, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik.

Kapolsek Duduk Sampeyan, AKP Nur Sugeng Ari Putra mengatakan pemuda itu bernama Agung Tri Ardiansyah (20), asal Desa Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan,

"Kami amankan di sebuah warung kopi di Desa Samir Plapan," kata AKP Nur Sugeng Ari Putra, Kamis (8/1/2021).

Agung ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis pisau dengan panjang 30 sentimeter yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Beat S 3959 JW warna biru putih.

Baca juga:
Polres Bangkalan Perketat Penggunaan Sajam, Cegah Insiden Carok

"Pisau runcing itu seperti telah di asah," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, Agung mengaku kepada polisi jika maksud dan tujuannya membawa senjata tajam jenis pisau tak lebih hanya untuk berjaga-jaga selama dirinya dalam perjalanan dari Lamongan ke Gresik.

Baca juga:
Pengeroyokan Pria hingga Tewas di Jalan Pahlawan Sidoarjo, 7 Pelaku Ditangkap

"Motifnya untuk jaga diri, karena dia akan minum-minuman keras di warung kopi," ujarnya sambil menyebut pemuda itu dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.