Pixel Codejatimnow.com

Sengketa Pilwali Surabaya

MK Terima Gugatan Machfud Arifin-Mujiaman, Sidang Digelar 26 Januari

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Machfud Arifin (tengah) dan timnya
Machfud Arifin (tengah) dan timnya

jatimnow.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan jadwal sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada). Persidangan perdana dijadwalkan digelar di Gedung MK pada Selasa, 26 Januari 2021.

Diketahui sidang tersebut juga untuk membahas perkara tiga daerah di Jawa Timur yaitu Kabupaten Banyuwangi, Kota Surabaya dan Kabupaten Lamongan.

Mengutip jadwal yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, sidang pendahuluan tersebut di antaranya mengagendakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Kemudian, memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon serta pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.

Machfud Arifin (MA)-Mujiaman sebagai salah satu pihak yang melayangkan gugatan mengapresiasi Mahkamah Konstitusi.

Menurut mereka MK akhirnya menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor: 88/PHP.KOT-XIX/2021.

"Terbitnya registrasi perkara tersebut sekaligus membantah sejumlah kabar miring dan asumsi beberapa pihak bahwa perkara tersebut akan ditolak MK sejak awal," ujar Machfud Arifin di Surabaya, Jumat (22/1/2021).

Machfud Arifin memastikan jika dirinya bersama tim telah siap menghadapi sidang sengketa Pilwali Surabaya 2020. Selain itu dirinya memastikan akan menghadiri langsung sidang sengketa tersebut.

"Menghadapi persidangan pendahuluan dan persidangan selanjutnya, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan sejumlah fakta yang akan menjadi bukti persidangan nantinya," tegas dia.

Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

Dia berharap nantinya fakta yang disodorkan bisa digunakan untuk menunjukkan bahwa terjadi kecurangan dalam Pilkada Surabaya, 9 Desember 2020, yaitu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1, Eri Cahyadi-Armudji.

"Kuasa hukum akan menujukkan seluruh dugaan kecurangan tersebut di depan para hakim konstititusi sehingga diharapkan membuka 'kotak pandora' kecurangan pilkada yang lalu," tegas mantan Kapolda Jatim ini.

Sementara Tim Kuasa Hukum Machfud Arifin-Mujiaman, Veri Djunaidi berharap agar persidangan yang digelar dapat adil tanpa ada kecurangan apapun.

"Machfud Arifin dan Mujiaman menyadari MK semakin berjalan menuju peradilan yang maju dan semakin menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus," ujar Veri.

Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

"Tidak terkecuali dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). MK enggan menyandera kakinya menjadi hanya sekedar Mahkamah Kalkulator dalam setiap perkara pemilihan. Karena banyak kasus dan pengalaman empirik menunjukkan adanya pelanggaran massif dalam pemilihan kepala daerah tidak dapat diproses akibat syarat formil ambang batas," paparnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif itu menambahkan, keberadaan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi bukti dan meneguhkan sikap dan posisi MK dalam sengketa pemilihan kepala daerah menuju peradilan yang menggali keadilan substansial.

"Untuk mencapai persidangan yang fair, Machfud Arifin dan kuasa hukum meminta kepada seluruh pihak untuk menahan diri dan jangan gunakan kekuasaan untuk mengganggu proses hukum yang berjalan. Proses di MK harus dihormati oleh semua pihak," pungkas Veri.