Pixel Codejatimnow.com

Pedagang Pasar Tunjungan Keberatan Langkah Ombudsman Jatim

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Budi Sugiharto
Pasar Tunjungan (Foto: surabaya.go.id)
Pasar Tunjungan (Foto: surabaya.go.id)

jatimnow.com - Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) mengirimkan surat keberatan atas keputusan Ombudsman Jawa Timur kepada Inspektorat Ombudsman RI di Jakarta.

Sekretaris P3T, Johniel Lewi Santoso menulis para pedagang Pasar Tunjungan Surabaya keberatan atas keputusan itu. Pihaknya mengirimkan surat keberatan atas keputusan Ombudsman Jawa Timur kepada Inspektorat Ombudsman RI di Jakarta dengan Nomor: 32/P3T-Sby/2021.

"Kami keberatan terhadap keputusan Ombudsman Jatim yang menutup laporan dalam surat yang bertanggal 8 Januari 2021 itu," tulis Johniel dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (15/1/2021).

Menurutnya, revitalisasi Pasar Tunjungan Surabaya merupakan 'hutang yuridis' oleh karena kesediaan PD Pasar Surya yang juga disepakati Pemkot Surabaya.

"Seharusnya PD Pasar Surya mencari sumber pembiayaan," ujar dia.

"Berdasarkan alasan tersebut, tidak cukup alasan bagi Ombudsman Jatim untuk menyatakan laporan ditutup," tandasnya.

Sebelumnya, Ombudsman Jatim telah mengeluarkan surat nomor: B/017/LM.24-15/0107.2018/I/2021 yang tertulis pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) yang pada intinya bahwa terlapor telah melakukan tindakan korektif.

Baca juga:
Pasar yang Terlupakan di Balik Gemerlap Jalan Tunjungan Surabaya

a. PD Pasar Surya telah menyusun rencana (skema dan langkah) jangka panjang maupun jangka pendek atas revitalisasi Pasar tunjungan.

b. PD Pasar Surya telah melaksanakan revitalisasi jangka pendek.

c. Untuk pelaksanaan rencana jangka panjang, salah satunya adalah melakukan studi kelayakan revitalisasi Pasar tunjungan. PPDS Surabaya belum bisa melaksanakan karena mengalami penurunan pendapatan salah satunya disebabkan Pandemi Covid-19.

Baca juga:
Video: Pedagang Ingin Pasar Tunjungan Direvitalisasi

Berdasarkan hal tersebut, sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 37 tahun 2008, Ombudsman menyatakan laporan ditutup.

Surat itu ditandatangani Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Jawa Timur Muflihul Hadi.