Pixel Codejatimnow.com

Pegawai Kena Covid-19, Kantor Imigrasi dan PN Malang Tutup Sementara

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Malang tutup sementara setelah pegawai atau petugasnya terpapar Covid-19.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani menyebut, sterilisasi kantor akan dilakukan sehingga ditutup mulai Selasa (15/12/2020) sampai Jumat (18/12/2020). Ini dilakukan setelah tiga pegawai di bagian tata usaha terkonfirmasi (positif) Covid-19.

"Agar memberikan rasa aman dan mencegah sebaran, kita akan tutup sementara sehingga pelayanan juga bakal dihentikan terlebih dahulu. Kita juga melakukan pendalaman mengenai bagaimana proses penularannya," ujar Ramdhani, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, sterilisasi kantor merujuk pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Malang dalam melakukan penanggulangan.

"Tetapi pemohon paspor yang telah mendapatkan jadwal kedatangan pada tanggal 15-18 Desember 2020, akan tetap dilayani pada saat kantor sudah buka kembali," bebernya.

Sementara Humas PN Malang, Djuanto menerangkan jika pelayanan di tempatnya tutup sejak Senin (14/15/2020) sampai Jumat (18/12/2020). Penutupan dilakukan setelah 20 karyawan terpapar Covid-19 dari hasi swab.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

"Semuanya menjalani isolasi mandiri di Safe House Malang. Ada 20 orang, mulai dari karyawan, tenaga honor, penjaga kantin dan petugas koperasi. Awal sebaran Minggu lalu setelah salah satu karyawan bagian kesekretariatan dan menyebar," ungkap Djuanto.

Swab massal di PN Malang digelar pada 10 dan 11 Desember 2020 di Labkesda. Untuk penyemprotan disinfektan dan penguapan ruangan, Djuanto menegaskan sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

Penutupan ini merupakan hasil koordinasi Pimpinan PN Malang dengan Ketua Pengadilan Tinggi. Akibat penutupan PN Malang tidak bisa mengadakan sidang maupun layanan lain secara tatap muka.

Baca juga:
PKK Jatim dan Unicef Berkolaborasi Geber Imunisasi Anak Pascapandemi

"Kecuali layanan permohonan banding, permohonan kasasi dan permohonan peninjauan kembali, baik pidana maupun perdata tetap berlanjut. Kemudian pelayanan yang bersifat seperti upaya hukum, menyangkut tentang hak sesorang tetap dijalankan," bebernya.

Setelah itu pada Jumat depan pihaknya bakal menggelar evaluasi terlebih dahulu untuk meninjau situasi dan kondisinya. Bila sudah normal, diprediksi Senin pekan depan bakal buka kembali.

"Akan tetapi kalau hal lain yang tidak diinginkan masih ada, tidak menutup kemungkinan akan ditutup lagi," tandasnya.