Pixel Codejatimnow.com

185 GTT di Kota Batu Terancam Tak Bisa Terima Insentif

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Balai Kota Among Tani Batu
Balai Kota Among Tani Batu

jatimnow.com - Kekurangan anggaran 185 guru tidak tetap (GTT) di Kota Batu terancam tidak mendapatkan insentif, meski pemkot melalui Dinas Pendidikan (Dindik) setempat sudah mengalokasikan anggaran Rp 10 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Pendidik dan Pendidikan Dindik Kota Batu, Hariadi menyebut anggaran itu masih kurang untuk memenuhi penyaluran bantuan insentif.

Menurutnya, terbatasnya anggaran membuat Pemkot Batu menetapkan kuota insentif hanya untuk 1331 GTT dari total 1516 GTT. Secara rinci GTT di Kota Batu terdiri dari guru TK sebanyak 269, guru RA 107, guru SD 535, guru MI 242, guru SMP 294 serta MTS 69 orang.

"Kekurangan anggaran menjadi penyebab. Penerima nanti pun harus memenuhi beberapa kriteria yang sudah ditetapkan seperti masa pengabdian GTT dan durasi mengajar," jelas Hariadi, Minggu (22/11/2020).

Hariadi menjelaskan, tujuan pemberian insentif ini untuk meningkatkan kesejahteraan GTT, di samping honor yang diperoleh. Dalam penerimaan nanti pun besaran insentif yang didapat juga berbeda sesuai tingkat satuan pendidikan yang diajarnya serta masa mengajar GTT.

"Semisal GTT di SD lebih besar insentifnya dari pada GTT PAUD. Ketentuan tersebut karena jam kerja guru PAUD tak sepanjang jam kerja guru pada jenjang di atasnya. Nanti penyaluran insentif tiap bulan itu langsung dikirim ke rekening penerima," tambah dia.

Baca juga:
Dindik Jatim, Insentif GTT dan PTT SMA/SMK di Jombang Belum Cair Sejak Mei Lho

Insentif yang bakal diberikan mulai guru PAUD Rp 400 ribu, lalu guru jenjang di atasnya TK, SD, dan SMP sebesar Rp 500-700 ribu. Bahkan jika sudah mengabdi di atas 10 tahun tiap bulan akan mendapatkan Rp 750 ribu, kecuali guru PAUD.

Syarat lainnya bagi penerima yaitu sudah mengajar selama dua tahun, para GTT juga harus berdomisili dan mengajar di Kota Batu serta usianya masih produktif untuk menjadi tenaga pendidik.

Insentif tak hanya datang dari Pemkot Batu saja. Mereka yang dinyatakan memenuhi kriteria juga menerima bantuan dari Pemprov Jatim.

Baca juga:
Guru Tidak Tetap yang Naik Angkutan Sayur ke Sekolah Dapat Penghargaan

"Seperti guru TK sebesar Rp 200 ribu. Kemudian guru yang tidak memungkinkan untuk menjadi PNS karena usia melewati batas. Mendapat bantuan sebesar Rp 1 juta per bulan," tandasnya.