Pixel Codejatimnow.com

Dewan Rekomendasikan Museum Rasulullah dan Sahabat Ditutup Sementara

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Museum Rasulullah dan sahabat
Museum Rasulullah dan sahabat

jatimnow.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo meminta Pemkot untuk menutup sementara Museum Artefak Rasulullah dan Sahabat.

Dinilai, mekanisme yang dilakukan Pemkot Probolinggo dengan pihak ketiga yakni Indonesia Merindu dinilai menabrak peraturan daerah soal bagi hasil restribusi dan tata kelola penyewaan aset daerah.

"Banggar sudah berkirim surat rekomendasi terkait Museum Artefak Rasulullah dan Sahabat dilakukan penutupan sementara sesuai dengan keputusan rapat bersama, sampai ada kejelasan aturan terkait dengan hal itu," kata salah satu pimpinan Banggar DPRD Kota Probolinggo, Fernanda Zulkarnain, Sabtu (14/11/2020).

"Kalau Pemkot bisa mengatur dan mendapatkan kejelasan sesuai dengan aturan perda yang ada dalam waktu semalam, bisa saja museum tersebut bisa dibuka kembali," imbuhnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, Muhammad Maskur membenarkan jika Banggar DPRD telah mengirimkan surat rekomendasi kepada pemkot.

"Saya kira tidak usah sampai melakukan penutupan. Kalau memang belum sempurna, ayo kita lakukan penyempurnaan," katanya.

Tidak sepakatnya untuk dilakukan penutupan, Maskur beralasan karena warga sudah banyak yang memesan tiket.

Baca juga:
Museum Mpu Tantular Sidoarjo Gelar Pertunjukan Jaranan Dor

"Nanti kalau ditutup bagaimana sementara orang sudah banyak yang pesan tiket. Apalagi museum tersebut dibuka beberapa Minggu kemarin. Kalau seperti ini caranya maka investor akan sulit masuk ke Kota Probolinggo," jelasnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, pihaknya akan melakukan rapat dengan Bagian Hukum, Pemerintahan, Bappeda Keuangan, Aset dan Juga Inspektorat selaku tim di dalamnya.

"Insya Allah Senin besok kita akan mengumpul tim yang ada untuk menyikapi rekomendasi dewan," katanya.

Sementara itu Stering Comite (SC) Indonesia Merindu (IM) Taufik mengatakan, pihaknya selaku pihak ketiga tetap akan mengacu terhadap perjanjian awal dengan Pemkot Probolinggo.

Baca juga:
Begini Proses Pemindahan Prasasti Lawadan ke Museum Daerah Tulungagung

"Dalam perjajian tersebut setiap retribusi masuk museum Pemkot mendapatkan 10 persen dari besaran tiket. Untuk biaya tiket masuk setiap orang dikenakan Rp 50 ribu," jelasnya.

Dalam perjanjian tersebut dijelaskan bahwa satu tahun berjalan. Namun karena masuk bulan 10, maka wali kota memberikan freepas. Sehingga untuk bulan ini hingga akhir tahun, tidak dikenakan retribusi dan juga sewa. Baru pada awal Januari akan ada tanda tangan kontrak kembali.

"Jadi retribusi dan sewa akan diberlakukan terhitung Januari 2021 dan akan diatur kembali sesuai kesepakatan perjanjian bersama," tandasnya.