Pixel Codejatimnow.com

Sebut Polisi 'Pengemis Berbaju Seragam', Seorang Sopir Truk Diringkus

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Penghina polisi ditangkap Polresta Sidoarjo
Penghina polisi ditangkap Polresta Sidoarjo

jatimnow.com - Joko Ristiawan (32), seorang sopir truk diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo karena menghina polisi sebagai pengemis berseragam.

Sopir asal Kecamatan Ganuk, Semarang itu menghina melalui Facebook miliknya dengan nama akun Joko Umbaran Unyil dalam bentuk video. Dalam postingannya, pelaku memberikan keterangan 'Pengemis Berbaju Seragam di KM 759 Asu'.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan awalnya pelaku ditilang karena truk yang memuat ayam kelebihan kapasitas di Tol Sidoarjo tepatnya di KM 759 arah Porong pada Rabu (23/9) sekitar pukul 06.00 Wib.

"Ketika mau ditilang tidak mau, nyelipkan uang. Sama petugas ditolak tidak mau, akhirnya dilakukan penilangan," kata Sumardji saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (9/11/2020).

Ia menambahkan, pelaku yang kecewa dengan petugas Sat PJR Ditlantas Polda Jatim itu merekam saat ditilang dan menghina polisi.

Baca juga:
2 Orang ini Hina Polisi Saat Penyekatan PPKM Darurat dan Unggah Video ke TikTok

"Saksi atau petugas tadi melapor ke SPKT Polresta Sidoarjo. Pelaku ditangkap di Gresik ketika mengantarkan ayam dari Jawa Tengah dibawa ke Jawa Timur," ujar dia.

Sumardji mengimbau kepada masyarakat, ketika petugas melakukan tindakan penindakan pelanggar lalu lintas di jalan untuk tidak melakukan atau memberikan sesuatu apapun untuk mempengaruhi anggota.

Baca juga:
Sebut Polisi Pelindung Cukong China, Pensiunan PNS Pacitan Minta Maaf

"Jika ditilang ya terima dengan baik, setelah itu lakukan bayar denda tilangnya di pengadilan," pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara selama enam tahun atau denda Rp 1 Miliar.