Pixel Codejatimnow.com

Dianggap Lakukan Pembohongan Publik dan Provokasi, Risma Dilaporkan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Ketua DPD KAI Provinsi Jatim, Abdul Malik
Ketua DPD KAI Provinsi Jatim, Abdul Malik

jatimnow.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) dan Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Jatim, Abdul Malik, Senin (2/11/2020).

Dalam Laporannya tersebut, Abdul Malik memberikan legal oponi kepada Ditreskrimum Polda Jatim tentang video webinar bertajuk 'Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI' melalui aplikasi zoom. Dalam video itu Risma mengatakan bahwa Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi adalah anaknya.

Sementara itu legal opini terkait Kepala BPB Linmas Irvan Widyanto itu bahwa Irvan memberi jawaban pada publik bahwa Risma telah mengajukan izin cuti atau sedang cuti berdinas saat kegiatan roadshow daring bertajuk 'Surabaya Berenerji' pada, Minggu (18/10/2020) sehingga disebut tidak melanggar kampanye.

Menurut Abdul Malik, selain melaporkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jawa Timur, pihaknya juga telah bersurat ke Mendagri, Bawaslu dan Gubernur Jatim.

"Tujuan kami memberikan legal opini kepada Direktorat Kriminal Umum. Tujuannya tentang masalah video yang diunggah oleh Risma dan berita dari Irvan," ujar Abdul Malik di Sentra Gakkumdu Jawa Timur di Mapolda Jatim, Senin (2/11/2020).

"Jadi dalam legal opini di situ ada kebohongan publik. Yang pertama Risma mengatakan Eri anaknya. Yang kedua bahwa Irvan mengatakan bahwa Risma sudah dapat izin saat berkampanye. Padahal izinnya belum turun dari gubernur. Jadi kebohongan publik itu yang kita laporkan," imbuhnya.

Dia melanjutkan, proses tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Polda Jatim. Sebab proses penanganan Bawaslu Surabaya dinilainya lambat.

"Kenapa sepertinya lambat? Karena pengalamannya Risma dipanggil tak datang. Kalau ini Risma diproses di kepolisian," tambah praktisi hukum itu.

Selain dua poin itu, Abdul Malik juga melaporkan pernyataan yang bernada provokatif yang dikeluarkan Risma, yaitu nanti kalau 10 tahun ini tidak dipimpin oleh anaknya, nanti Surabaya hancur lebur. Menurut Malik, perkataan Risma itu disampaikan kepada para peserta webinar.

"Ketiga terkait pernyataan yang dilontarkan Wali Kota Surabaya Risma yang terkesan memprovokasi. Melebihi Tuhan. Nanti kalau 10 tahun ini tidak dipimpin oleh anaknya nanti Surabaya hancur lebur," tegas Malik.

Baca juga:
KAI Jatim Lapor Aksi Premanisme Oknum Mengaku Polisi Ambil Paksa Mobil Advokat

"Jadi itu yang kami lakukan di hukum. Tak layak, tak pantas diucapkan oleh Risma sebagai wali Kota Surabaya," sambung dia.

Jika Risma terlibat atau mendukung salah satu calon dalam Pilwali Surabaya 2020, Malik meminta kepada Risma agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wali kota Surabaya.

"Saya minta Risma kalau memang mendukung Eri dia mundur. Karena bulan Februari sudah habis masanya. Lebih baik dia konsentrasi pemenangan ke Eri. Biar tak ada opini di masyarakat bahwa apa yang dilakukan paslon nomor satu ini menggunakan fasilitas negara. Menggerakkan ASN," ungkapnya.

Malik mengungkapkan tindakan tersebut terpaksa dilakukannya karena dia sebagai warga Surabaya yang sangat sayang kepada wali kotanya.

"Kami ini mengingatkan pada Risma, karena kami ini sayang. Oleh karena itu Bu Risma kalau bicara hati-hati. Saya kira Bu Risma harus bertanya pada ustaz dan kiai apakah anak itu pantas diucapkan oleh Risma," ujarnya.

Selain itu, tambahnya, legal opini yang disampaikan kepada Gakkumdu Jatim karena dia menginginkan agar Pilwali Surabaya 2020 itu terhindar dari kampanye hitam, hoaks dan pelanggaran.

"Jadi tujuan kita biar Surabaya adem ayem. Jadi kalau Surabaya diginikan terus, nanti akan ada chaos," jelasnya.

Dia juga mengingatkan agar Bawaslu Surabaya tidak main-main dalam penindakan pelanggaran Pilwali 2020 ini. Seperti halnya Risma, bagaimanapun juga sudah diundang Bawaslu, tetapi tak hadir.

"Karena Bawaslu merupakan pengawas, ujung tombak ada jaksa dan hakim. Dan karena itu saya punya yurisprudensi contoh putusan lurah Suharyono. Dan kami pengacaranya. Kena dua bulan ditahan," ungkapnya.

"Kalau Risma dilakukan hari Minggu tanggal 28 dan tanggal 2 pun tak ada izin. Sudah wajib. Kalau Risma tak usah dua bulan. Satu atau dua hari ditahan," tegasnya.