Pixel Codejatimnow.com

Setubuhi Pacar hingga Hamil Lalu Keguguran, Eh Diulangi Lagi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Barang bukti dan tersangka persetubuhan dibeber di Mapolres Pacitan
Barang bukti dan tersangka persetubuhan dibeber di Mapolres Pacitan

jatimnow.com - Seorang mahasiswa berinisial HI (18), diamankan Satreskrim Polres Pacitan setelah dilaporkan orangtua pacarnya. Mahasiswa itu terbukti menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 15 tahun tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Juwair mengatakan, kasus itu terungkap saat pondok pesantren (ponpes) tempat korban belajar melakukan uji test pack kehamilan pada 26 Juli 2020.

"Hasil tes didapati korban hamil," ungkap Juwair, Jumat (2/10/2020).

Juwair menambahkan, korban kemudian mengaku telah disetubuhi oleh pacarnya. Dari temuan itu kedua keluarga bertemu dan sudah bersepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

"Sudah ada kesepakatan keduanya akan menikah. Jadi tidak ada tuntutan pada awalnya," jelas Juwair.

Baca juga:
Dijebak Minum Arak, Gadis 17 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan 4 Pria di Kamar Kos

Namun pada pertengahan Agustus 2020 korban sempat terjatuh, sehingga kandungannya mengalami keguguran. Pernikahan keduanya ditunda dan pelaku berjanji tidak akan menyetubuhi korban lagi.

Namun pada 26 Agustus 2020, pelaku kembali menyetubuhi korban. Pelaku mengatakan bahwa persetubuhan itu tidak apa-apa, karena sudah akan menikah.

"Korban bercerita ke ibunya bahwa sudah disetubuhi lagi oleh pacarnya itu," tambahnya.

Baca juga:
2 Orang jadi Tersangka Persetubuhan di Atap Masjid Tulungagung

Atas perlakuan pelaku, ibu korban tidak terima dan melapor ke Polres Pacitan. Dari laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pacitan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban 9 kali, mulai dari 11 Juli sampai 26 Agustus 2020, baik di rumah pelaku maupun korban," bebernya.