Pixel Codejatimnow.com

20 Pejudi di Surabaya Diringkus Selama Dua Bulan Masa Pandemi Covid-19

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
20 pejudi diamankan di Mapolrestabes Surabaya
20 pejudi diamankan di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Masa Pandemi Covid-19 justru dimanfaat sejumlah orang di Surabaya untuk mendapatkan uang dengan cara instan, salah satunya dengan berjudi. Namun polisi tidak tinggal diam.

Seperti halnya Billy Prakasa, salah satu pejudi online yang berperan sebagai cash market dalam judi baccarat (judi kartu remi daring). Dia mengaku mampu mengumpulkan keuntungan Rp 80 hingga Rp 90 juta per bulannya.

"Website-nya ada beberapa, salah satunya asian poker. Kita cash market, omzetnya kadang rugi-untung, sekitar Rp 80-90 juta per bulannya. Yang bisa akses semua orang karena situsnya bebas. Saya bukan bandar, cuma ngikut nombok," ucap Billy di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (22/9/2020).

Menurutnya, keuntungan itu ia dapat dinikmati dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sebelum ia ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama 19 pejudi lainnya.

20 pejudi itu ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran di masa Pandemi Covid-19 atau selama dua bulan terakhir.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol M Wahyudin Latif menjelaskan, dari 20 pejudi yang ditangkap itu mereka memaikan 13 jenis permainan judi konvensional hingga judi online.

Baca juga:
Video: Arena Judi Merpati di Surabaya Kembali Digerebek

"Jenisnya ada permainan togel, togel online, baik itu Singapura maupun Hongkong. Ada bakarat, roulette, judi bola dan beberapa judi konvensional," jelas Latif didampingi Kanit Jatanras, Iptu Agung Kurnia Putra.

Masa Pandemi Covid-19, lanjut Latif, dimanfaatkan para tersangka untuk berjudi online sesering mungkin. Sehingga mereka bisa mendapatkan uang yang cukup banyak dari hasil berjudi tersebut.

"Secara realitas memang banyak kegiatan di kamar atau di rumah di depan laptop sehingga memungkinkan sekali (pelaku) banyak melakukan kegiatan seperti itu (judi online) karena tidak ada kegiatan lain," ungkapnya.

Baca juga:
Arena Judi Merpati di Surabaya Kembali Digerebek, Kandang Dirobohkan dan Dibakar

Dari hasil pengungkapan judi online itu, terdapat puluhan barang bukti berupa alat-alat elektronik seperti laptop, ipad, rekapan dana transaksi alat token dan sejumlah uang tunai turut disita.

Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan pada pelaku judi itu yaitu Pasal 303 Ayat 1 atau Pasal undang-undang No 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.