Pixel Codejatimnow.com

Terlibat Peredaran Narkoba di Kota Mojokerto, 24 Orang Diringkus

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Para tersangka narkoba digiring di Mapolres Mojokerto Kota
Para tersangka narkoba digiring di Mapolres Mojokerto Kota

jatimnow.com - Sebanyak 24 orang diringkus Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota sepanjang dua pekan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020. Mereka ditangkap lantaran terlibat dalam peredaran narkoba.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, dari 24 tersangka timnya menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 79,06 gram, pil koplo 7 ribu butir dan 3 pil ekstasi, 24 unit handphone serta uang tunai Rp 1,2 juta.

"Bila dikalkulasi, sabu 79,06 gram ini senilai Rp 102 juta," ujar Deddy kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Mantan Kapolres Sumenep ini menambahkan, timnya terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk membongkar semua praktik peredaran di Kota Mojokerto.

"24 tersangka ini semuanya berstatus pengedar, ternyata semua ini berdiri sendiri. Ada yang melalui kurir ada juga dititipkan di suatu tempat kemudian pembelinya mengambil di tempat tersebut. Modus-modus itu membuat anggota kami kerja keras untuk mengungkapnya," beber alumni Akpol 1999 ini.

Dari total barang bukti sabu 79,06 gram tersebut, 32 gram di antaranya adalah sabu berwarna hijau yang disita dari sebuah kamar kos di wilayah Magersari, Kota Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi menunjukkan miras ilegal yang disita anggotanyaKapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi menunjukkan miras ilegal yang disita anggotanya

Baca juga:
12 Hari Hunting, Polres Probolinggo Amankan 156 Gram Sabu dari 5 Tangan Tersangka

"Kami masih melakukan penelusuran terhadap barang bukti sabu yang berwarna hijau karena pada saat dilakukan penindakan belum diketahui pemiliknya. Ini masih dalam menunggu hasil apa kategorinya masuk dalam narkoba atau tidak, tergantung hasil laboratorium forensik," ungkapnya.

Selain menyita barang bukti narkoba dan obat keras berbahaya, Polres Mojokerto Kota melalui Satsabhara juga menyita 1.416 botol miras ilegal sejak Januari sampai Agustus dan telah dilakukan sidang tipiring sebanyak 72 penjual.

"Ini akan kami lakukan gencar seterusnya karena mengingat sebentar lagi pilkada yang mana wilayah utara sungai yang perlu kami antisipasi dalam hal cipta kondisi dengan sasaran miras," jelas Deddy.

"Ada yang dijual di warung, pertokoan dan juga online. Jadi saat ini ada peningkatan penjualan miras melalui online dan sedikit menyulitkan petugas untuk melakukan penindakan. Seluruhnya hasil penindakan ini dilakukan penegakan Perda Wali Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015," jelasnya.

Baca juga:
Operasi Tumpas Semeru, Polres Malang Sikat 39 Tersangka

Menurut Deddy, minuman keras itu dijual melalui media sosial dan seseorang atau pembeli itu membayar di lokasi yang ditentukan.

"Dengan menggunakan sistem COD (cash on delivery) bisa jadi peredaran miras ini berada di luar kota. Dikirim jasa COD dan dibayar di tempat setelah tiba di konsumennya. Apa miras ini KW (palsu) ataupun asli masih ditelusuri. Yang jelas komposisi yang ada di sini sudah dapat dipastikan minuman berakohol," pungkasnya.