Pria Tewas Terkena Jebakan Tikus Listrik, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Editor : Sandhi Nurhartanto Reporter : Mita Kusuma
Kamis, 10 Sep 2020 15:12 WIB

Kapolres Ngawi
jatimnow.com - Polres Ngawi menetapkan satu orang jadi tersangka dalam kasus tewasnya Aris Mawardi (46), yang menjadi korban tersengat aliran listrik jebakan tikus di persawahan Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng.
Baca juga: Tersengat Listrik Jebakan Tikus, Pria ini Tewas
Kapolres AKBP Dicky Ario mengatakan Sat Reskrim Polres Ngawi telah menetapkan satu tersangka.
"Satu tersangka dalam kasus ini adalah yang memasang jebakan tikus. Bukan pemilik sawah tetapi anak pemilik sawah," jelasnya tanpa menyebutkan inisial maupun nama tersangka, Kamis (10/9/2020).
Ia menyebut peristiwa itu diproses hukum karena menimbulkan korban jiwa.
"Saya tekankan apabila ditemukan dan timbul korban jiwa, maka proses secara hukum," ujarnya sambil menyebut tersangka dijerat Pasal 359 KUHP.
Berita Terkait

Pulang dari Sawah, Orang Tua di Ponorogo Temukan Anaknya Tewas Tersengat Listrik
Selasa, 17 Mei 2022 09:24 WIB
Samiran Asal Ngawi Ditemukan Tewas di Sawah, Kepalanya Masuk ke Lumpur
Rabu, 27 Apr 2022 09:06 WIB
Jalan-jalan Usai Sahur, Pelajar Tewas Tersengat Listrik di Kawasan SLG Kediri
Minggu, 24 Apr 2022 12:22 WIBBerita Lainnya

BPCB Duga Temuan Arca di Tulungagung Bagian dari Sebuah Candi
Kamis, 19 Mei 2022 18:50 WIB
Forkopimda Jatim Gelar Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba
Kamis, 19 Mei 2022 18:32 WIB
Pembangunan JLS di Tulungagung Ditargetkan Rampung 2024
Kamis, 19 Mei 2022 18:09 WIB
Diminta Pasang Sendiri Patok Batas Tanah, Warga di Lamongan Geruduk Kantor BPN
Kamis, 19 Mei 2022 17:05 WIB