Pixel Codejatimnow.com

Pandemi Covid-19

Sinergi Lintas Elemen dalam Penegakan Aturan Masyarakat di Jatim

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito Zain Ahmad
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat sidang paripurna di Gedung DPRD Jatim
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat sidang paripurna di Gedung DPRD Jatim

jatimnow.com - Aturan tentang pembatasan kegiatan masyarakat akan dimasukkan dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Pembahasan terkait aturan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur Jalan Indrapura Kota Surabaya, Selasa (21/7).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, perda perubahan itu merupakan inisiatif DPRD Jatim yang nantinya menjadi payung hukum bagi perbup dan juga perwali dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) dan perlindungan masyarakat.

Termasuk dalam kaitan Jawa Timur yang saat ini tengah menghadapi masa Pandemi Covid-19.

"Prinsipnya bahwa untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat itu harus semua bersama-sama dalam satu nafas dan gerakan. Ada pemerintah provinsi maupun kabupaten kota, ada tim di pemda yaitu satpol pp," ujar Gubernur Khofifah.

Gubernur Khofifah menambahkan, untuk membangun ketertiban, ketentraman umum dan pelindungan masyarakat, harus ada satu sinergi langkah dan satu kesatuan dengan elemen masyarakat luas serta dukungan TNI-Polri.

Sesuai amanah undang-undang, TNI dan Polri juga memiliki tugas yang sama untuk menjaga ketertiban, ketentraman dan keamanan masyarakat.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

"Di perubahan Perda No 1 Tahun 2019 sudah ada aturan yang mengatur kaitannya ketertiban, ketentraman. Kemudian juga terkait keramaian di tempat umum, tambang, lingkungan hidup dan sebagainya yang mengatur banyak hal. Nah di perubahan kali ini ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat," paparnya.

Menurutnya, pembatasan kegiatan masyarakat yang diatur dalam perda ini seiring dengan ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat Jawa Timur.

Pada posisi pembatasan kegiatan masyarakat dimaksud, maka perda ini membutuhkan pergub, yang kemudian perda ini bisa menjadi payung untuk perbup dan perwali.

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

"Kemudian ada penegakan hukum yang di dalamnya, ada pendisiplinan. Maka butuh tim pendisiplinan yang terdiri dari berbagai elemen. Oleh sebab itu, akademisi penting untuk dilibatkan dalam rangka mengajak masyarakat agar dispilin, lalu tokoh agama, tokoh pemuda, itu juga penting untuk menjadi satu kesatuan dari tim menegakkan kedisiplinan. Terutama disiplin menegakkan protokol kesehatan," tambah Gubernur Khofifah.

Perubahan perda ini masih akan dibahas melalui pansus raperda. Ditargetkan raperda akan bisa disahkan pada 27 Juli 2020.

Gubernur Khofifah berharap dengan adanya perda ini, juga sinergi lintas elemen dalam penegakan aturan, maka ketertiban dan ketentraman umum serta perlindungan masyarakat Jatim bisa semakin terjaga.