Pixel Codejatimnow.com

2018 Kasus Hamil di Luar Nikah Makin Meningkat di Kota Blitar

 
Kantor Pengadilan Agama Kota Blitar
Kantor Pengadilan Agama Kota Blitar

BLITAR::jatimnow.com - Sepanjang bulan Januari 2018 lalu sebanyak 7 remaja berusia dibawah umur di Kota Blitar melangsungkan pernikahan. Mereka berusia rata rata 15 hingga 17 tahun. Hal ini dikarenakan faktor hamil duluan. Terdapat 7 anak menikah yang tersebar di 3 kecamatan yang ada di kota Blitar.

Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Agama Kota Blitar menyebutkan, 3 pernikahan terjadi di Kecamatan Sukorejo, 2 Pernikahan terjadi Kecamatan Kepanjen Kidul dan di Kecamatan Sananwetan terjadi 1 pernikahan anak dibawah umur.

"Kalau di Kecamatan Sukorejo ada 2 pernikahan. Yang satu pernikahan itu terjadi pada 2 anak. Jadi sang suami maupun sang istri itu masih dibawah umur. Kalau yang lain itu salah satunya entah suami atau istri masih dibawah umur. Kalau ditotal 7 anak yang menikah terjadi pada 6 peristiwa pernikahan," ungkap Kasi Binmas Islam Kementrian Agama Kota Blitar Masrur di kantornya Rabu (28/2/2018).

Masrur mengatakan dari hasil pendataan yang telah dilakukan, 6 peristiwa pernikahan sepanjang Januari 2018 terjadi akibat peristiwa Hamil Duluan. Sehingga pernikahan yang dilangsungkan menggunakan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Blitar melalui proses persidangan.

Baca juga:
301 Remaja di Lamongan Ajukan Dispensasi Nikah, Rerata Beralasan Takut Zina

"Kalau sudah begitu (hamil duluan) pernikahan nggak bisa dibatalkan. Jadi mereka mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama yang sebelumnya mendapatkan surat penolakan penyelenggaraan pernikahan dari KUA karena usia mereka belum sesuai dengan persyaratan. Surat penolakan itu yang dijadikan sebagai syarat untuk pengajuan dispensasi nikah," jelas Masrur.

Sesuai UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Pernikahan, bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan memiliki usia minimal 19 tahun untuk mempelai pria dan dan 16 tahun untuk mempelai wanita.

Baca juga:
Pernikahan Dini di Bojonegoro 389 Pasangan, 50 Diantaranya Sudah Cerai

Sesuai data yang dimiliki oleh Kementerian Agama Kota Blitar, di tahun 2017 lalu tercatat ada 14 anak telah melangsungkan pernikahan karena faktor hamil duluan, sedangkan di tahun 2018 ini sudah ada 7 anak yang menikah dengan alasan yang sama. "Yang Februari baru akan kita rekap dan kita setorkan ke pimpinan. Nanti kalau sudah, saya sampaikan lagi," tutupnya.

(Redaksi)