Pixel Codejatimnow.com

Pandemi Covid-19

Pemprov Jatim Intensifkan Koordinasi Jelang Aktivitas di Ponpes

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Gubernur Jawa Timut, Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timut, Khofifah Indar Parawansa

jatimnow.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terus melakukan koordinasi dengan pemkab dan pemkot serta pengasuh pondok pesantren (ponpes) yang akan mulai beraktivitas kembali secara bertahap.

Syaratnya, ponpes harus menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat sesuai surat Gubernur Jatim Nomor 188/3344/101.1/2020 tertanggal 29 Mei 2020 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se Jatim dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim.

"Jadwal kembalinya santri ke pondok pesantren dapat dimulai tanggal 15 Juni 2020 dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kesiapan pondok pesantren masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan," ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (14/6/2020) malam.

Juga dengan mentaati sepenuhnya hasil koordinasi pengelola pondok pesantren dengan pemerintah kabupaten dan kota serta forkompimda setempat.

Meski begitu, Gubernur Khofifah menambahkan bahwa proses kembalinya santri ke ponpes harus dilakukan secara hati-hati dengan menjadikan kaidah keselamatan jiwa dan raga sebagai prinsip utama.

Gubernur Khofifah menyebut, protokol kesehatan yang dimaksud berpedoman pada Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah setempat.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

Juga mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) yang terdiri atas protokol kesehatan dari rumah dan protokol kesehatan saat berada di asrama atau pondok pesantren.

"Pondok pesantren juga diperkenankan menyusun protokol kesehatan sesuai dengan kondisi masing-masing. Yang jelas tidak keluar dari aturan standar yang dikeluarkan pemerintah pusat," terangnya.

Dia melanjutkan, diperbolehkannya aktivitas di ponpes berdasarkan pertimbangan dan masukan dari pengasuh dan pengelola pesantren. Maka dari itu dia berharap pesantren bisa secara konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19, mulai dari menggunakan masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan serta pola hidup bersih dan sehat.

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

Sementara terkait rencana kembalinya santri ke ponpes, Gubernur Khofifah meminta pengasuh dan pengelola berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Forkompimda kabupaten dan kota untuk mendapat referensi keadaan Covid-19 serta fasilitasi kembalinya santri.

Sedangkan bagi pesantren yang belum melaksanakan kegiatan belajar mengajar atau yang melakukan secara bertahap diminta untuk mempersiapkan metode pembelajaran secara online.